Dpnews Indonesia || Bekasi – Warga kp. Lilingir RT 01//05 desa Cipayung, Cikarang Timur. Telah digegerkan dengan kejadian pendobrakan pintu dan pemadaman listrik pada tengah malam. Di rumah ibu hj Siti Sukarsih sekitar tengah malam. Pada Selasa 09/1/2024.
Salah satu orang memaksa masuk dengan melompati pagar dan mendobrak pintu serta mematikan saklar listrik sekitar jam 11 malam. Pelaku berjumlah 3 orang, dan salah satunya diduga mengaku sebagai anggota penegak hukum kepada bu hj Siti Sukarsih dengan alasan menagih hutang.
“Kenapa anda mendobrak pintu saya dan bertamu bukan pada jamnya, ini tengah malam,” ucap Siti. “Eh saya ini anggota” jawab pelaku pendobrakan. “Anda anggota tapi harus punya etika masuk rumah orang,” ucap Siti.
Dari kesaksian warga, Osan membenarkan bahwa kejadian semalam memang benar terjadi. Bahwa orang yang mengaku sebagai anggota melakukan tindakan tersebut.
“Benar semalam ada 3 orang. Satu diantaranya mengaku sebagai anggota melompati pagar dan mendobrak pintu hj Siti.” Ucap Osan.
Secara khusus, mengenai perjanjian utang piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUHP.
Berdasarkan ketentuan di atas, peran penegak hukum sebagai penagih utang jelas dilarang bagaimanapun kondisinya. Seseorang tidak dapat meminta penegak hukum menjadi penagih utang, ataupun untuk melindunginya dari tagihan utang.











