Scroll untuk baca artikel
BeritaEkonomiNasional

Menkeu Purbaya Geram: Perusahaan Baja Asal China Diduga Tak Bayar PPN, Negara Berpotensi Rugi Triliunan

174
×

Menkeu Purbaya Geram: Perusahaan Baja Asal China Diduga Tak Bayar PPN, Negara Berpotensi Rugi Triliunan

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti praktik dugaan penghindaran pajak yang dilakukan sejumlah perusahaan baja asal China yang beroperasi di Indonesia.

Dalam pernyataannya hari ini, Purbaya menyatakan kekecewaannya karena perusahaan-perusahaan tersebut diduga tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meski memiliki omzet mencapai miliaran hingga triliunan rupiah per tahun.

Baca juga :  Dugaan Manipulasi Anggaran dan Konflik Kepentingan Desa Kertarahayu Mencuat

Menurut Purbaya, modus yang digunakan adalah melakukan penjualan langsung secara tunai kepada konsumen tanpa memungut atau menyetorkan PPN kepada negara. Bahkan, beberapa perusahaan disebut memanfaatkan KTP pegawai atau identitas fiktif untuk mengelabui sistem perpajakan.

“Ada perusahaan baja China operasi di sini, tapi dia enggak bayar PPN. Saya rugi banyak! Mereka jual langsung tunai, tanpa faktur pajak,” ujar Purbaya dengan nada geram saat berbicara di lingkungan Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Baca juga :  Utari Doriomas Jadi Satu-satunya Wakil Cianjur di Final PNS Berprestasi Jawa Barat 2025

Purbaya menyebut potensi kerugian negara dari praktik ini bisa mencapai Rp. 4 triliun per tahun, mengingat skala operasi dan omzet perusahaan yang terdeteksi.

Ia menegaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan langkah tegas, termasuk kemungkinan penggerebekan untuk memeriksa langsung dokumen dan transaksi.

“Insyaallah kita akan tindak tegas. Nanti kita lihat saat yang tepat untuk bertindak,” tegasnya.

Baca juga :  Menkeu Purbaya Cecar Pejabat PLN di Depan Pimpinan Perusahaan Arab Saudi

Kasus ini menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak nasional. Sepanjang 2025, realisasi penerimaan pajak hanya mencapai sekitar 87,6% dari target APBN, sehingga penertiban wajib pajak besar, termasuk korporasi asing, menjadi prioritas.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan aparat terkait diyakini akan segera berkoordinasi untuk menindaklanjuti temuan ini guna memastikan kepatuhan perpajakan dan melindungi keuangan negara dari kebocoran lebih lanjut.

Pihak perusahaan yang dimaksud belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan. Pemerintah diharapkan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait identitas perusahaan serta langkah hukum yang akan diambil.

Baca juga :  Pemerintah Tetapkan Penarikan Utang Rp 832,2 Triliun untuk Biayai Defisit APBN 2026

(Sumber: Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan berbagai laporan media nasional)

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!