Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Narapidana Korupsi Tambang Nikel Tertangkap Ngopi di Kedai Kopi Kendari, Dipindahkan ke Nusakambangan

131
×

Narapidana Korupsi Tambang Nikel Tertangkap Ngopi di Kedai Kopi Kendari, Dipindahkan ke Nusakambangan

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Kendari – Seorang narapidana kasus korupsi tambang nikel yang merugikan negara hingga Rp233 miliar terciduk sedang berada di sebuah kedai kopi di Jalan Abunawas, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (14/4/2026). Peristiwa itu terekam dalam video yang viral di media sosial dan memicu sorotan publik.

Narapidana tersebut adalah Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka, yang sedang menjalani vonis pidana lima tahun penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari. Ia keluar dari rutan untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari pada pagi hari yang sama.

Baca juga :  Lawan Timnas Bulgaria, Taktik John Herdman Kembali Diuji

Menurut kronologi yang dihimpun dari berbagai sumber, Supriadi sempat singgah untuk salat Dzuhur dan makan siang setelah persidangan. Namun, ia terlihat memasuki coffee shop tanpa pengawalan ketat, diduga untuk bertemu dengan beberapa orang, termasuk pihak terkait syahbandar. Video tersebut memperlihatkan Supriadi mengenakan baju batik dan beraktivitas santai di kedai kopi.

Kepala Rutan Kelas IIA Kendari mengakui adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan. Sebagai tindak lanjut, Supriadi dipindahkan ke sel isolasi di Rutan Kendari, kemudian pada Kamis (16/4/2026) dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, dengan pengawalan ketat. Petugas pengawal yang mendampingi juga dicopot dari jabatannya dan sedang menjalani pemeriksaan disiplin. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sultra menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut.

Baca juga :  SIM Digital Resmi Berlaku, Pengemudi Tak Bisa Lagi Beralasan Lupa atau Hilang

Kasus korupsi yang menjerat Supriadi terkait perizinan tambang nikel saat ia menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka. Vonis lima tahun penjara dan denda Rp600 juta dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Kendari.

Peristiwa ini menuai kritik dari masyarakat yang menilai pengawasan terhadap narapidana korupsi masih lemah, meski pihak pemasyarakatan telah mengambil langkah tegas untuk memperbaiki prosedur pengawalan di masa mendatang.

Baca juga :  Sidang Lanjutan Perkara Gugatan Hamzah Nasyah, Kembali Digelar PN Majalengka
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!