Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

‎PDIP Majalengka Menang Lawan Hamzah Di Tingkat Kasasi Mahkamah Agung

182
×

‎PDIP Majalengka Menang Lawan Hamzah Di Tingkat Kasasi Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Majalengka – Permohonan kasasi yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam perkara sengketa internal partai yang melibatkan kadernya, H. Hamzah Nasyah, S.Hut., M.M telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

‎Dari hasil penelusuran berdasarkan informasi perkara pada laman Mahkamah Agung dengan nomor 45 K/Pdt.Sus-Parpol/2026, majelis hakim memutus mengabulkan kasasi I, II dan III yang diajukan oleh jajaran pengurus PDIP.

Baca juga :  Debat Sengit di DPR: Gubernur BI Dipertanyakan soal Pelemahan Rupiah, Misbakhun Singgung Prestasi Habibie

‎Terdapat keterangan pada laman tersebut bahwa putusan telah dijatuhkan pada Rabu, 11 Maret 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Prof. Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum, dengan anggota Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum dan Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. Adapun panitera pengganti dalam perkara ini adalah Afrizal, S.H., M.H.

Baca juga :  DPRD Bintan Bahas Ranperda RTRW 2026-2046, Jembatan Batam-Bintan Masuk Prioritas Strategis

‎”Salinan putusan lengkapnya memang belum kita terima, namun demikian kita dapatkan keterangan dari laman tertulis kabul Kasasi I, II dan III,” jelas kuasa hukum PDIP Majalengka, Indra Sudrajat, Minggu (15/3/2026).

‎Lebih lanjut Indra Sudrajat menjelaskan kabul yang dimaksud disana bisa semua tuntutan PDIP dikabulkan, namun bisa juga hanya sebagian yang dikabulkan. Nanti kita ketahui setelah membaca salinan putusan sepenuhnya.

Baca juga :  Stadion GBK Siap Gelar FIFA Series 27-30 Maret 2026

Seperti diketahui dalam perkara sengketa tersebut, pihak yang mengajukan kasasi adalah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Barat, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Majalengka, serta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.‎

Dan pihak termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka dan H. Hamzah Nasyah sebagai penggugat.

Baca juga :  Penyerahan Donasi dari Caleg Partai PPP Se-Kabupaten Purwakarta Untuk Korban Tanah Longsor
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!