Dpnews Indonesia || Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengingatkan seluruh pengendara kendaraan bermotor untuk tidak menutup, melepas, atau memodifikasi pelat nomor kendaraan (TNKB). Pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
Menurut aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelat nomor wajib dipasang sesuai standar resmi yang ditetapkan Polri, termasuk ukuran, warna, bentuk, serta tulisan yang tidak boleh diubah.
“Kami tegaskan bahwa setiap upaya menutup atau memodifikasi pelat nomor akan ditindak tegas,” ujar pernyataan resmi Korlantas yang beredar baru-baru ini. Sanksi ini diberlakukan untuk mendukung penegakan hukum lalu lintas, khususnya tilang elektronik (e-tilang) yang semakin masif diterapkan.
Fenomena menutup pelat nomor belakang pada sepeda motor maupun mobil sering kali dilakukan untuk menghindari deteksi pelanggaran. Namun, tindakan tersebut justru berpotensi menimbulkan masalah baru bagi pemilik kendaraan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan pelat nomor kendaraan dalam kondisi bersih, terpasang sempurna, dan sesuai standar. Bagi yang pelat nomornya rusak, disarankan segera mengurus penggantian resmi di Samsat setempat daripada melakukan modifikasi sendiri.
Pelanggaran ini termasuk dalam Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ, yang mengatur kelengkapan dan keabsahan dokumen serta identitas kendaraan.
Masyarakat diharapkan mematuhi aturan demi tertibnya lalu lintas dan menghindari kerugian yang tidak perlu.











