Dpnews Indonesia || Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan kemarahan dan kritik tajam kepada direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait perlindungan hak-hak pekerja mitra. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka membela ribuan mitra kerja yang dianggap mengalami praktik hubungan kerja tidak adil.
Said Iqbal menegaskan bahwa sistem kemitraan yang diterapkan beberapa BUMN, termasuk kasus yang menonjol di PT Pos Indonesia, bukanlah kemitraan sejati melainkan bentuk eksploitasi yang disebutnya sebagai “perbudakan modern”. Menurutnya, sekitar 15.000 pekerja mitra pos bekerja tanpa status kepegawaian yang jelas, upah sesuai ketentuan, jam kerja manusiawi, serta hak-hak dasar seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan lembur.
“Dalam pertemuan atau aksi terkait, saya langsung tegaskan kepada direksi BUMN bahwa ini melanggar hak pekerja. Mereka harus segera mengubah status mitra menjadi pekerja dengan kontrak yang jelas atau pegawai tetap sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Said Iqbal, seperti dikutip dari pernyataannya.
KSPI menuntut agar direksi BUMN segera memenuhi beberapa poin utama, antara lain:
- Penetapan status kerja yang jelas (kontrak atau tetap).
- Pembayaran upah sesuai Upah Minimum yang berlaku.
- Pembatasan jam kerja maksimal 8 jam sehari.
- Penghapusan sistem denda sepihak.
- Pemberian hak THR serta upah lembur.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak direksi BUMN yang bersangkutan terhadap kritik KSPI. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pekerja di perusahaan negara yang seharusnya menjadi contoh perlindungan hak buruh.
KSPI menyatakan akan terus mengawal isu ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi lanjutan jika tuntutan tidak mendapat respons konkret dari manajemen BUMN.











