Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Edarkan Pil Tramadol Tanpa Izin, Pria 21 Tahun Digelandang ke Polsek Babelan

57
×

Edarkan Pil Tramadol Tanpa Izin, Pria 21 Tahun Digelandang ke Polsek Babelan

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Peredaran obat keras daftar G kembali menjadi sorotan di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi. Seorang pria muda berstatus pelajar/mahasiswa berinisial AAS alias Dilan (21) tak berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek Babelan karena diduga mengedarkan obat keras jenis tramadol tanpa izin edar resmi.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 25 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Kampung Pintu, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan butir obat keras diduga tramadol siap edar beserta uang tunai hasil penjualan.

Baca juga :  Dewan Komisi Satu Cianjur Tegur Pengusaha Pakan Ikan Tak Berizin, Ancaman Penyegelan Menanti

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli obat keras di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Reskrim Polsek Babelan langsung bergerak melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi.

Dipimpin langsung Kapolsek Babelan Kompol Wito, S.H., M.H. didampingi Kanit Reskrim AKP Syafwardi ZA, S.H., petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang diduga tengah menjalankan bisnis haram obat keras daftar G.

Baca juga :  Residivis Delapan Kali Pengedar Sabu di Medan Ditembak Polisi Saat Coba Kabur

“Pelaku diamankan berikut barang bukti berupa 164 butir tablet putih diduga jenis tramadol yang siap diedarkan,” ungkap sumber kepolisian dalam laporan resminya.

Selain ratusan butir tramadol, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp477 ribu yang diduga hasil transaksi penjualan obat keras ilegal, tiga unit telepon genggam, serta sebuah tas genggam yang digunakan pelaku menyimpan barang dagangan haram tersebut.
Kasus ini kini ditangani serius oleh Unit Reskrim Polsek Babelan. Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun peredaran yang lebih luas di wilayah Kabupaten Bekasi.

Baca juga :  Pastikan Keamanan Logistik Pemilu Kapolres Purwakarta Lakukan Pengecekan Gudang KPU

Pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana menjual atau mengedarkan obat keras/bebas terbatas tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Langkah lanjutan yang dilakukan penyidik antara lain pemeriksaan saksi, pengujian laboratorium terhadap obat yang disita, pemeriksaan ahli, hingga koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan ini menjadi sinyal keras bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang dinilai merusak generasi muda dan memicu berbagai tindak kriminalitas jalanan di wilayah Bekasi.

Baca juga :  Harga Emas Antam Logam Mulia Stabil di Rp.2.893.000 per Gram pada 22 Maret 2026
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!