Dpnews Indonesia || Jakarta – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 tidak akan mengalami kenaikan yang dibebankan kepada jemaah, meskipun terjadi lonjakan harga avtur global dan dinamika geopolitik di Timur Tengah.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyatakan hal tersebut dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Tangerang baru-baru ini. Ia menekankan bahwa arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto adalah agar segala kenaikan biaya operasional tidak dibebankan kepada jemaah haji.
“Apa pun yang terjadi, kenaikan-kenaikan jika terjadi, beliau minta tidak dibebankan kepada jemaah haji kita,” ujar Irfan, seperti dikutip dari berbagai sumber resmi.
Pemerintah bahkan telah menetapkan penurunan BPIH 2026 sekitar Rp2 juta per jemaah dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga total BPIH rata-rata menjadi Rp87.409.365 per jemaah. Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp54.193.807 (sekitar 62 persen), sementara sisanya ditanggung melalui nilai manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Untuk menahan potensi kenaikan akibat harga avtur yang melonjak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekitar Rp1,77 triliun. Anggaran ini digunakan untuk menyerap selisih biaya penerbangan bagi sekitar 220 ribu jemaah haji reguler.
Kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi calon jemaah, khususnya dari kalangan masyarakat menengah ke bawah, agar ibadah haji tetap terjangkau tanpa tambahan beban di tengah tekanan ekonomi global.
Pelunasan Bipih tahap pertama untuk haji 1447 H/2026 M telah ditutup dengan partisipasi ribuan jemaah. Pemerintah dan Kementerian Haji dan Umrah terus memantau perkembangan agar pelayanan haji tahun ini berjalan optimal.











