Dpnews Indonesia || Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008 hingga 2015. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis malam, 9 April 2026, setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa ketujuh tersangka memiliki peran berbeda dalam proses pengadaan tersebut. Mereka diduga terlibat dalam praktik yang menyebabkan kebocoran informasi rahasia internal serta markup harga, yang berdampak pada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri.
Ketujuh tersangka tersebut adalah:
- BBG, selaku Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (terakhir menjabat Managing Director Pertamina Energy Services).
- AGS, selaku Head of Trading Pertamina Energy Services (PES) periode 2012–2014.
- MLY, selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd periode 2009–2015.
- NRD, selaku Crude Trading Manager di PES.
- TFK, selaku Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (terakhir menjabat Direktur Utama PT Pertamina International Shipping).
- Mohammad Riza Chalid (MRC), selaku beneficial owner Gold Manor, Verita Oil, dan Global Energy Resources (GER); statusnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
- IRW, selaku pihak swasta dan direktur perusahaan-perusahaan milik Mohammad Riza Chalid.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung masih menghitung nilai kerugian negara secara pasti dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara lama yang sempat menjadi perhatian publik karena dugaan praktik tidak wajar dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang Petral.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menghitung dampak finansial terhadap keuangan negara. Kejagung memastikan akan terus menelusuri aset-aset terkait untuk pemulihan kerugian negara.











