Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Pemkab Bekasi Imbau Warga Rayakan Tahun Baru 2026 Secara Sederhana dan Bermakna

193
×

Pemkab Bekasi Imbau Warga Rayakan Tahun Baru 2026 Secara Sederhana dan Bermakna

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh masyarakat untuk menyambut malam pergantian tahun 2026 dengan penuh kesadaran, tanpa hiruk-pikuk perayaan berlebihan.

Melalui Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 300.2.3/SE-132/Tapem-Setda/2025 tentang Himbauan Menyambut Malam Tahun Baru 2026, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menegaskan larangan penggunaan kembang api, petasan, serta konvoi kendaraan.

Baca juga :  Prabowo: Indonesia Memiliki Posisi Strategis sebagai Jalur Utama Energi Asia Timur

Imbauan ini dikeluarkan sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap korban bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, khususnya di Sumatra.

Pemkab Bekasi mendorong warga mengisi momen pergantian tahun dengan kegiatan positif dan religius, seperti doa bersama, dzikir, pengajian, serta ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing, baik di masjid, mushola, maupun tempat ibadah lainnya.

Baca juga :  Dandim 0619 Purwakarta Pimpin Apel Latosar di Makodim Demi Meningkatkan Kemandirian Sebagai Babinsa

“Mari kita jadikan pergantian tahun ini sebagai sarana refleksi diri, penguatan kebersamaan, serta bentuk kepedulian terhadap saudara-saudara yang sedang tertimpa musibah,” ujar Plt Bupati Asep Surya Atmaja dalam keterangan resminya, Kamis (25/12/2025).

Selain itu, Pemkab Bekasi menekankan pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas lingkungan. Seluruh camat, kepala desa, dan lurah diminta tetap berada di wilayah masing-masing untuk meningkatkan koordinasi pengamanan serta memantau situasi masyarakat.

Baca juga :  Yuli, Bongkar Dugaan Perbudakan Modern TKW di Syarikah Nazda Arab Saudi

Para orang tua juga diimbau mengawasi anak dan remaja agar tidak terlibat dalam kegiatan yang bersifat hura-hura, yang berpotensi memicu kemacetan, tawuran, maupun gangguan ketertiban umum.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan nasional, termasuk pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan Polri tidak memberikan izin pesta kembang api pada malam pergantian tahun.

Baca juga :  Karya Bakti Peduli Lingkungan Penanaman Pohon Koramil 1907/Bungursari

Pemkab Bekasi berharap, dengan perayaan yang lebih tenang dan bermakna, masyarakat dapat memasuki tahun 2026 dengan harapan baru, ketenangan, dan semangat saling tolong-menolong.

Warga diharapkan mematuhi imbauan ini demi terciptanya suasana aman, nyaman, dan penuh hikmah di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.

Baca juga :  Pemkab Bekasi Raih Opini WTP dari BPK Atas LKPD TA 2024
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!