Dpnews Indonesia || Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menggelar pelantikan serentak anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034 di Gedung Wibawa Mukti, Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Rabu (22/7/2026).
Sebanyak 1.539 anggota terpilih dari 154 desa se-Kabupaten Bekasi dikukuhkan secara langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Dr. H. Asep Surya Atmaja, M.Si.
Prosesi dimulai pukul 08.00 WIB dengan penyanyian Lagu Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan Bupati, pengambilan sumpah jabatan, hingga penandatanganan berita acara pelantikan. Suasana berlangsung khidmat, tertib, dan kondusif dengan tetap menerapkan protokol tata tertib yang telah ditetapkan panitia.
Dalam amanatnya, Plt Bupati Asep Surya Atmaja menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremonial, melainkan penegasan amanah rakyat untuk menjaga demokrasi desa yang transparan, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
“Saudara-saudara semua yang Ari ini dilantik adalah perpanjangan tangan bagi masyarakat. Bukan wakil kelompok atau golongan semata.
Tegakkan integritas, jaga netralitas, dan pastikan setiap aspirasi warga tersalurkan dengan benar. Jangan sampai lupa janji yang pernah disampaikan saat masa pencalonan,” tegas dr.Asep di hadapan ratusan anggota BPD.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, menjelaskan pelantikan ini adalah tahap akhir dari rangkaian panjang pemilihan BPD yang berlangsung serentak pada 21–23 Mei 2026 lalu.
Seluruh tahapan mulai dari pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan anggota BPD terpilih telah berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seluruh anggota yang dilantik telah memenuhi syarat administrasi maupun substantif. Kami berharap BPD yang telah dilantik dapat menjadi mitra kritis dan konstruktif pemerintah desa dalam menyusun kebijakan, mengawasi pelaksanaan pembangunan, serta menjaga tata kelola keuangan desa yang akuntabel,” ungkap Iman.
Hadir menyaksikan acara tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, unsur Forkopimda, perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi.
Diketahui, masa bakti anggota BPD terpilih berlaku selama delapan tahun, terhitung sejak dilantik hingga tahun 2034. Ke depan, BPD juga diharapkan bersinergi mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak yang dijadwalkan berlangsung pada September 2026 mendatang.











