Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Pemkab Bekasi Lantik 1.539 Anggota BPD Periode 2026–2034, Siap Kawal Tata Kelola Desa yang Akuntabel

107
×

Pemkab Bekasi Lantik 1.539 Anggota BPD Periode 2026–2034, Siap Kawal Tata Kelola Desa yang Akuntabel

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menggelar pelantikan serentak anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034 di Gedung Wibawa Mukti, Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Rabu (22/7/2026).

Sebanyak 1.539 anggota terpilih dari 154 desa se-Kabupaten Bekasi dikukuhkan secara langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Dr. H. Asep Surya Atmaja, M.Si.

Baca juga :  HTH Family Gathering di Bogor Satukan Ratusan Praktisi HR, Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Antarperusahaan

Prosesi dimulai pukul 08.00 WIB dengan penyanyian Lagu Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan Bupati, pengambilan sumpah jabatan, hingga penandatanganan berita acara pelantikan. Suasana berlangsung khidmat, tertib, dan kondusif dengan tetap menerapkan protokol tata tertib yang telah ditetapkan panitia.

Dalam amanatnya, Plt Bupati Asep Surya Atmaja menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremonial, melainkan penegasan amanah rakyat untuk menjaga demokrasi desa yang transparan, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

“Saudara-saudara semua yang Ari ini dilantik adalah perpanjangan tangan bagi masyarakat. Bukan wakil kelompok atau golongan semata.

Baca juga :  Hajat Nikah Jadi Maut: Tuan Rumah Resepsi Nikah Tewas Dianiaya Preman Gegara tak Beri Jatah Miras

Tegakkan integritas, jaga netralitas, dan pastikan setiap aspirasi warga tersalurkan dengan benar. Jangan sampai lupa janji yang pernah disampaikan saat masa pencalonan,” tegas dr.Asep di hadapan ratusan anggota BPD.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, menjelaskan pelantikan ini adalah tahap akhir dari rangkaian panjang pemilihan BPD yang berlangsung serentak pada 21–23 Mei 2026 lalu.

Seluruh tahapan mulai dari pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan anggota BPD terpilih telah berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga :  Tabir Kelam PMI/TKW Ilegal: Antara Status Darurat TPPO dan Lemahnya Garda Terdepan

“Seluruh anggota yang dilantik telah memenuhi syarat administrasi maupun substantif. Kami berharap BPD yang telah dilantik dapat menjadi mitra kritis dan konstruktif pemerintah desa dalam menyusun kebijakan, mengawasi pelaksanaan pembangunan, serta menjaga tata kelola keuangan desa yang akuntabel,” ungkap Iman.

Hadir menyaksikan acara tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, unsur Forkopimda, perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi.

Diketahui, masa bakti anggota BPD terpilih berlaku selama delapan tahun, terhitung sejak dilantik hingga tahun 2034. Ke depan, BPD juga diharapkan bersinergi mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak yang dijadwalkan berlangsung pada September 2026 mendatang.

Baca juga :  Dorong Pemanfaatan Lahan Kritis jadi Lahan Produktif Pertanian
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!