Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

‎Pemkab Majalengka Serahkan Sertifikat Tanah Gratis Warga Desa Cipicung

529
×

‎Pemkab Majalengka Serahkan Sertifikat Tanah Gratis Warga Desa Cipicung

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Majalengka – ‎Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka serahkan sertifikat tanah bagi korban bencana alam tahun 2005 yang kini telah tinggal di Blok Siriwati Baru, Desa Cipicung, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

Menurut Bupati Majalengka, Eman Suherman dalam keterangannya saat penyerahan sertifikat yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, H. Wawan Sarwanto S.T., M.H bahwa pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat ini melalui Program Percepatan Legislasi Agraria (PRISEI) yang pelaksanaanya  berkolaborasi dengan PT Shoetown Group.

Baca juga :  Eforia Kemenangan Persib di Cianjur, Jalan Mangunsarkoro Dipadati Ribuan Bobotoh

“Ini bentuk jaminan dan perlindungan kepada masyarakat. Dan salah satunya pemberian sertifikat gratis melalui Program Percepatan Legislasi Agraria PRISEI,” kata Wawan di Desa Cipicung, Kamis (24/07/2025).

Disampaikan Wawan Sarwanto sertifikat tanah yang pembiayaan di kerjasamakan melalui dana CSR PT Shoetown Group atas bidang tanah yang sejak tahun 2005 telah dihuni masyarakat korban relokasi bencana.

Baca juga :  LSM Garda Bekasi Jalin Kolaborasi Dengan KPU Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih

Dana tersebut, digunakan untuk membiayai proses administrasi dan teknis penerbitan sertifikat.

‎Sementara itu Kepala Desa Cipicung, Jajang Sudrajat mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka atas penerbitan sertifikat gratis bagi warganya.

Baca juga :  Marak Pungli Pendidikan, Sumbangan Serasa Pungutan

“Penerbitan sertifikat ini adalah wujud nyata kepedulian pemerintah dalam memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi masyarakat kecil, dan saya sebagai Kepala Desa merasa bahagia dan berterimakasih kepada Bupati Majalengka,” ungkap Kuwu Jajang pada Kamis, 24 juli 2025.

Kuwu Jajang menambahkan dengan adanya sertifikat ini, masyarakat kini bisa bernapas lega. Kepemilikan yang sah atas tanah tempat tinggal mereka kini telah diakui secara hukum.

Diharapkan, langkah ini menjadi awal dari penyelesaian permasalahan agraria lainnya di Majalengka dan menjadi contoh bagi daerah-daerah lain.

Baca juga :  Kodim 0608/Cianjur Gelar Program KB-Kesehatan Guna Wujudkan Keluarga Berkualitas
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!