Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Pengadilan Negeri Jatuhi Denda Pada PKL Bandel Usai Sidang Tipiring di Bomero Citywalk

265
×

Pengadilan Negeri Jatuhi Denda Pada PKL Bandel Usai Sidang Tipiring di Bomero Citywalk

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur menjatuhkan sanksi denda kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kabupaten Cianjur, Jum’at (21/11/2025). Sidang ini merupakan tindak lanjut dari penertiban PKL yang tetap membandel berjualan di trotoar dan badan jalan kawasan Bomero Citywalk pasca-operasi penertiban.

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menegaskan bahwa sidang ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kawasan publik.

Baca juga :  Aiptu Dede AS Mendapatkan Apresiasi Jelang Purnabakti di Polres Cianjur

“Kita mengadakan sidang tindak pidana ringan bagi para PKL yang di mana pasca penertiban terus membandel melakukan kegiatan perdagangan di lokasi yang dilarang, yaitu di trotoar dan di badan jalan,” ujar Djoko.

Baca juga :  Pemprov DKI Jakarta Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2026, Layani 20 Kota Tujuan

Awalnya, terdapat delapan PKL yang ditertibkan. Namun, satu orang, berinisial U, melarikan diri saat akan dilakukan proses hukum. Dari tujuh orang yang hadir di persidangan, satu orang kembali pulang dengan alasan mengambil keperluan persidangan dan dinyatakan tidak memenuhi unsur administratif karena tidak membawa KTP.

“Yang disidangkan hari ini adalah 5 orang. Kelimanya diputuskan untuk diberikan denda. Ini betul-betul diberikan karena mereka melanggar,” jelas Djoko.

Baca juga :  Pekerja Migran Indonesia Asal Sukabumi Terjebak di Negara Rawan Konflik Suriah Minta Dipulangkan

Ia berharap sanksi ini menimbulkan efek jera. Djoko menegaskan bahwa pemerintah serius menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 junto Perda Nomor 3 Tahun 2020, yang ancaman hukumannya berkisar dari denda Rp 50.000 hingga Rp 50 juta, atau kurungan 3 hari hingga 3 bulan.

“Majelis hakim yang mulia masih memiliki empati dan rasa kemanusiaan yang tinggi. Tapi diharapkan dengan memberikan sanksi tadi itu menjadi efek dan pembelajaran,” tambahnya.

Baca juga :  ABPEDNAS Gelar Jaga Desa Award 2026, Apresiasi Tata Kelola Desa Terbaik dan Kepatuhan Hukum

Djoko juga mengimbau para pedagang untuk tidak memaksakan diri berjualan di lokasi terlarang dan beralih ke kawasan yang telah disediakan. Ia juga meminta peran serta masyarakat dengan tidak membeli dari PKL yang berjualan di lokasi tidak semestinya.

“Mudah-mudahan pembeli dan pedagang sadar diri. Kawasan Bomero sedang ditata oleh pemerintah menjadi kawasan yang nyaman untuk publik, ikon kabupaten Cianjur. Kita tidak ingin ada lagi pasar bayangan yang membuat akses menjadi kumuh,” pungkasnya.

Baca juga :  Aliansi Ormas Bekasi (AOB) Membagikan Takjil di Bulan Suci Ramadhan

Sementara itu, Jekso, Ketua Tim Penegakan Perda di lokasi tersebut, menegaskan bahwa tindakan yang diambil telah melalui proses dan tahapan hukum yang jelas.

“Secara teknis kita sebagai Pol PP ada ranahnya. Tahapan kami sudah bisa kami buktikan, dasar kami melakukan juga diperkuat. Kami tidak hari ini hanya melakukan penegakan Perda tapi melalui proses-proses tahapan yang sudah kita laksanakan,” jelas Jekso.

Baca juga :  Bao Umbara Akan Kembali Maju Sebagai Kandidat Calon Kades Karangsari

Ia menyatakan bahwa keputusan majelis hakim dalam sidang tipiring tersebut telah memenuhi asas keadilan. Proses penertiban awal dilakukan pada 11 November, dan sidang pada hari ini adalah bentuk komitmen penegakan hukum yang berkelanjutan.

Kegiatan patroli rutin akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa dan kawasan Bomero Citywalk tetap tertib, nyaman, dan indah bagi seluruh masyarakat.

Baca juga :  Dandim 0617/Majalengka Ikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tingkat Kabupaten
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!