Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

Pekerja Migran Indonesia Asal Sukabumi Terjebak di Negara Rawan Konflik Suriah Minta Dipulangkan

645
×

Pekerja Migran Indonesia Asal Sukabumi Terjebak di Negara Rawan Konflik Suriah Minta Dipulangkan

Sebarkan artikel ini

Pekerja Migran Indonesia Asal Sukabumi

Dpnews Indonesia || Sukabumi – Terkait adanya Pekerja Migran Indonesia yang bernama Sri Sugiarti, warga Desa Cibatu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, yang diduga berangkat secara ilegal dan hingga kini terjebak di negara Suriah, sulit untuk dapat kembali pulang ke Indonesia.

Kepada awak media Dpnews Indonesia pada awal Agustus 2025, Ijang kepala Desa Cibatu yang sebelumnya tidak mengetahui keberangkatan Sri Sugiarti ke negara Suriah tersebut, berjanji akan terus berjuang demi kepulangan warga Desa Cibatu dari negara Suriah yang pada saat ini lagi dilanda konflik.

Baca juga :  Satgas Citarum Harum Sektor 12 Angkat Hamparan Gulma Eceng Gondok di Waduk Cirata

Ijang Kepala Desa Cibatu

“Saya atas nama Pemerintah Desa Cibatu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, bertekad untuk membantu, untuk mengusulkan kepada pemerintah sampai dengan pemerintah pusat agar Sri ini bisa pulang, sekarang ada di KBRI Suriah yang dalam situasi konflik, biar bagaimana pun Sri Harus pulang,” tegasnya.

Sri Sugiarti, wanita kelahiran Sukabumi 1995 tersebut hampir dua tahun yang lalu berangkat ke Timur Tengah bekerja menjadi asisten rumah tangga dan diduga berangkat secara ilegal, entah apa yang terjadi Sri dipindah oleh agensi Dubai untuk bekerja di negara Suriah.

Baca juga :  Harta Kekayaan Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dinonaktifkan Gubernur Jabar Sorot Publik

Berbagai cara dilakukan agar Sri wanita yang mengkhawatirkan kondisi keamanan di Suriah itu bisa pulang kembali ke Indonesia, namun sayang, menurut KBRI Suriah melalui Kementrian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menegaskan, bahwa meskipun pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Suriah adalah ilegal dalam perspektif hukum Indonesia, namun dalam perspektif hukum Suriah mereka adalah legal dan resmi, diberikan ijin tinggal/ kerja oleh pemerintah Suriah.

Baca juga :  H Ahmad SM caleg PDI-P Dapil 2 No Urut 5 Akan Laporan Ke Panwascam Atas Dugaan Intimidasi dan APK yang Hilang

Masih menurut keterangan KBRI melalui KP2MI, bahwa pengguna jasa yang akan mempekerjakan PMI di Negara Suriah perlu mengeluarkan biaya setidaknya USD10.000,- dengan masa kerja PMI setidaknya 2-3 tahun. PMI yang bekerja sebelum sampai 2-3 tahun akan sulit dipulangkan karena Pengguna Jasa tidak akan mengijinkan kecuali ada ganti rugi.

Sungguh tragis memang nasib PMI Indonesia ketika tidak menyadari berangkat secara ilegal dan ada konsekwensi yang sangat memberatkan Pekerja Migran yang diduga menjadi dugaan korban bujuk rayu sindikat perdagangan orang tersebut.

Baca juga :  Kasad Terima Ransus Maung dari Menhan, Perkuat Mobilitas Satuan TNI AD
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!