Dpnews Indonesia || Pekalongan – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, semakin terang. Pengakuan seorang santriwati yang mengaku hamil tanpa berhubungan dengan pria menjadi titik awal terungkapnya kasus ini.
Polres Pekalongan Kota telah menetapkan Abdul Khalim Fadlun (AKF) atau AHF, pimpinan Padepokan Padang Ati di Kecamatan Buaran, sebagai tersangka pencabulan. Pria berusia 55 tahun itu ditangkap pada Rabu (27/5/2026) setelah polisi mengantongi bukti yang cukup.
Menurut Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Setiyanto, hingga saat ini setidaknya enam santriwati telah melapor sebagai korban. Modus yang digunakan pelaku diduga dengan meminta korban memijat, kemudian melakukan tindakan tidak pantas. Pelecehan ini diduga telah berlangsung sejak 2008, dengan jumlah korban potensial mencapai lebih dari 20 orang.
Alasan Korban Diam Bertahun-tahun
Para korban selama ini memilih diam karena intimidasi, ancaman, serta doktrin kepatuhan dari pelaku yang merupakan sosok berwibawa di lingkungan pesantren. Selain itu, rasa malu dan anggapan bahwa peristiwa tersebut merupakan aib keluarga turut menjadi faktor penghambat pelaporan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari viralnya pengakuan santriwati berinisial F (22) yang mengaku hamil dan melahirkan tanpa hubungan badan. Polisi masih mendalami keterkaitan langsung kasus F dengan tindakan AKF.
Polres Pekalongan Kota membuka posko pengaduan bagi korban lain yang ingin melapor. Penyidik terus mengumpulkan keterangan untuk memastikan jumlah korban dan memperkuat berkas perkara.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya perlindungan terhadap santri dari segala bentuk kekerasan, khususnya di lingkungan pendidikan keagamaan.











