Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Tembakau Sintetis

530
×

Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Tembakau Sintetis

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Purwakarta – Bulan suci Ramadhan yang merupakan bulan penuh rahmat dan ampunan ternyata tak bisa membuat para pengedar narkoba insaf.

Terbukti, dalam rangka operasi cipta kondisi di bulan ramadan, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat berhasil meringkus seorang pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Baca juga :  Operasi Keselamatan Lodaya 2024, Polres Purwakarta Gelar Ramp Check Dan Pemeriksaan Kesehatan Sopir

Pelaku ini yakni VRH (29) warga Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta diringkus Pada, Rabu, 12 Maret 2025.

Diketahui VRH diringkus lantaran nekat jualan narkotika jenis tembakau sintetis di bulan suci ramadhan.

Baca juga :  Diduga Tidak Sesuai, Sejumlah Orang Tua Siswa Penerima PIP di SDN Pasir Angin Kecewa

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan seorang pelaku ini diamankan sebagai upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Yudi menyebut pelaku berinisial VRH ini diamankan disebuah rumah kontrakan yang ada di Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Baca juga :  Viral Keributan di SPBU Stabor Langkat: Dugaan Body Shaming Berujung Penganiayaan terhadap Pelanggan

“Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis ini berawal dari informasi masyarakat, serta operasi cipta kondisi di bulan Ramadhan 1446 hijriah,” ucap Yudi, Jumat, 14 Maret 2025.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berinisial VRH ini, Kata dia, 11 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis Tembakau sintetis seberat 25,72 gram, satu buah botol bening berisi narkotika cair, sebuah tas berwarna hijau bertuliskan pushop, sebuah handphone merk VIVO v23e warna Silver.

Baca juga :  Polri Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Awal

“Setelah ditanyakan, pelaku mengaku barang bukti tersebut merupakan titipan dari seorang pria berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk diedarkan kembali,” ungkap Yudi.

Yudi menyebut, untuk pelaku VRH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga :  Polres Purwakarta Ikuti Advokasi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Berbasis Sumber Daya Pembangunan Desa

“Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana dengan Paling Banyak Rp. 13 milyar rupiah,” ucap perwira polisi yang terkenal murah senyum itu.

Yudi mengatakan pihaknya tidak memberi ruang bagi para pengedar narkotika ataupun obat keras ilegal di Kabupaten Purwakarta.

Baca juga :  Polres Purwakarta Terus Lakukan Pengawasan Dan Pengamanan Kegiatan Sorlip Surat Suara Pemilu 2024

“Ini juga upaya dan komitmen kami dalam menjaga Kabupaten Purwakarta dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat konsumsi narkotika,” ungkap Yudi.

Ia berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.

Baca juga :  Libur Lebaran, Sat Samapta Polres Purwakarta Lakukan Patroli Ke Objek Wisata Dan Objek Vital

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta,” ucap AKP Yudi.

Baca juga :  Warga Gotong Jenazah Melintasi Hutan, Sungai dan Medan Sulit di Polewali Mandar
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!