Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Penyelenggaraan Acara PT.Nufarm Lakukan Pelanggaran KWH Terbang, Dalam Sosialisasi Produknya

527
×

Penyelenggaraan Acara PT.Nufarm Lakukan Pelanggaran KWH Terbang, Dalam Sosialisasi Produknya

Sebarkan artikel ini

Ada KWH terbang karna terlihat jelas bahwa dalam acara tersebut ada KWH yang di sembunyikan di atas Pohon.

Dpnews Indonesia || Karawang – Acara sosialisasi Obat Sawah untuk pertanian merek “WUZ” dari PT.Nufarm di Dusun 2 Tegalamba RT.08/02 Desa Kedung jaya Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang. Ada KWH terbang karna terpantau oleh awak media bahwa dalam acara tersebut ada KWH yang di sembunyikan di atas Pohon. Diduga KWH tersebut tidak sesuai regulasi pihak PLN, bahkan pemasangan nya diduga kuat tidak memiliki ijin dari pihak PLN, saat di telusuri KWH Tersebut menuju kabel sentral Milik PLN dimana KWH yang di gunakan untuk menyalurkan aliran listrik pada soundsystem menjurus pada kabel utama milik PLN. Senin, 23/09/2024.

Dengan adanya temuan tersebut Awak Media coba konfirmasi pada Imam Hakim selaku kordinator lapangan dari PT.Unfarm namun iya menjelaskan semua sudah ada ijin pada pihak Desa Kedungjaya yaitu wakil setempat.

“Masalah itu coba tanya saja langsung sama pak wakil pak, kalo kami sudah ijin sama pak wakil Roya pak,” jelasnya.

Saat awak media konfirmasi pada wakil Roya. Wakil Roya mengelak bahwa ia tidak tau menahu. Ia juga hadir karna undangan.

“Em ga tahu a, saya datang ke sini juga karna atas undangan untuk hadir,” jelasnya.

Perlu diketahui memindahkan KWh Meter atau meteran listrik tanpa izin bisa terkena denda bergantung daya, tarif dan jenis pelanggaran. Banyak orang mungkin berpikir bahwa memindahkan meteran listrik bisa dilakukan sendiri tanpa bantuan profesional dan seizin PLN. Namun, tahukah kamu bahwa memindahkan meteran listrik sembarangan bisa berakibat fatal? Jika ketahuan, kamu bisa dikenakan denda dengan jumlah yang tidak sedikit.

Acara yang diselenggarakan oleh PT.Nufarm salah satu perusahaan obat pertanian Untuk petani dengan merk “WUZ” tersebut saling lempar saat di konfirmasi oleh awak media, terkait KWH terbang.

Baca juga :  KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Kasus Suap Proyek

Bahkan pemilik alat (panggung) bernama Darwis yang beralamat di dusun Sarengseng II desa Kertarahyu Kecamatan Cibuaya tidak terima dan marah pada awak media, saat di beri tahu lewat whatsapp.

“Maksud sia naon ngirim whatsapp kos kieu, ngirim video emang aing nyopet, aing masang pake KWH, meunang meuli, maksud sia naon, ulah kitu lah sia,” ucapnya Darwis dalam bahasa sunda.

Kami pun Coba Konfirmasi pada Pihak PLN terkait temuan tersebut menurut salah seorang petugas PLN berinisial (S). Saat di konfirmasi oleh awak media pada pesan Whatsapp menjelaskan pada awak media bahwa pemasangan tanpa ijin apalagi pemasangan bukan oleh pihak PLN itu jelas pelanggaran.

“Itu sudah termasuk pelanggaran, apalagi pemasangan KWH tersebut bukan dari Pihak PLN. Apapun alasan nya jika pemasangan nya itu bukan oleh pihak PLN itu brarti tidak ada ijin bisa di bilang itu KWH terbang, dan KWH itu Regulasi nya tidak boleh di pindah pindah sesuai regulasi dari pihak PLN tanpa seijin dari pihak PLN,” jelasnya.

(Y) Selaku Petugas PLN juga menjelaskan dengan narasi yang sama denga (S). saat di hubungi lewat saluran telpon Whatsapp oleh awak media, pada hari Senin, 23/09/2024.

Dengan adanya pemberitaan ini diharapkan Perusahaan PLN dan Aparat Penegak Hukum (APH) dan yang berwenang terkait ketenagalistrikan agar dapat menindak pihak PT. Nufarm perusahaan obat Sawah Dengan merk “WUZ” dan pemilik KWH tersebut bernama Darwis.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi dari pihak PT. Nufarm, sebuah perusahaan obat pertanian dengan merk “WUZ” yang menyelenggarakan acara tersebut.

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!