
Dpnews Indonesia || Karawang – Nasib pilu menimpa Siti Maemunah, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Dusun Sekong, Desa Cemara Jaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang. Niat hati mencari nafkah di Arab Saudi, Siti kini justru dikabarkan terlantar di penampungan agensi dalam kondisi kesehatan yang menurun drastis.
Berdasarkan data yang dihimpun, Siti Maemunah telah dikembalikan oleh majikannya ke pihak Syarikah (agensi) di wilayah Dammam sejak 17 Februari 2026. Namun, hingga memasuki pertengahan Mei, proses pemulangan Siti ke tanah air tak kunjung menemui titik terang.
Keluarga Siti di Karawang kini diliputi kecemasan mendalam. Pasalnya, Siti dilaporkan menderita penyakit paru-paru yang membutuhkan penanganan medis intensif. Keberadaannya selama tiga bulan di penampungan agensi tanpa kepastian pulang dikhawatirkan akan memperburuk kondisi fisiknya.
“Sudah terlalu lama berada di Syarikah dalam kondisi sakit. Keluarga berharap ada perhatian serius dari pihak-pihak terkait agar Siti segera dipulangkan ke Indonesia,” ungkap salah satu sumber pihak keluarga kepada awak media, Rabu (13/5).
Siti Maemunah diketahui berangkat ke Arab Saudi melalui jasa sponsor bernama Junaedi yang berafiliasi dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Buana Rizki.
Hingga saat ini, pihak keluarga mendesak adanya langkah konkret dari:
- Pihak Sponsor: Untuk bertanggung jawab atas proses pemberangkatan hingga pemulangan.
- PT Buana Riski: Sebagai P3MI yang menaungi, diharapkan segera berkoordinasi dengan otoritas di Arab Saudi.
Pemerintah (Disnakertrans & BP2MI): Untuk mengawal kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk perlindungan PMI.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Junaedi maupun pihak manajemen PT Buana Riski terkait kendala teknis yang menghambat proses kepulangan Siti Maemunah.
Kasus ini kembali menambah daftar panjang sengkarut perlindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri. Kurangnya respons cepat dari pihak perusahaan penempatan terhadap PMI yang sakit menjadi sorotan tajam, mengingat perlindungan hak-hak pekerja adalah amanat undang-undang yang bersifat wajib.
Keluarga kini hanya bisa berharap birokrasi tidak lagi menjadi penghalang bagi Siti Maemunah untuk segera mendapatkan pengobatan layak di kampung halaman.











