Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Polisi Gerebek Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Bassura Jakarta Timur, 7 Tersangka Diamankan

218
×

Polisi Gerebek Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Bassura Jakarta Timur, 7 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta Timur – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah unit apartemen di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.

Penggerebekan dilakukan pada November 2025, dengan mengamankan tujuh tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.

Baca juga :  Cegah Perang Sarung, Kanit Reskrim Polsek Maja Cek Kumpul-Kumpul Remaja

Lokasi praktik aborsi ilegal tersebut berada di Apartemen Bassura Tower Alamanda, Lantai 28, Jalan Basuki Rahmat No. 1A, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, praktik ini telah berlangsung sejak 2022, dengan sering berpindah lokasi dari Bekasi hingga Jakarta Timur untuk menghindari deteksi.

Baca juga :  Komdigi Hapus Video Pernyataan Amien Rais yang Dinilai Mengandung Fitnah terhadap Presiden Prabowo

Para pelaku mempromosikan jasa melalui dua website palsu, yaitu “Klinik Aborsi Kuret Promedis” dan “Klinik Aborsi Raden Saleh”, yang dirancang seolah-olah klinik resmi berizin dan dikelola dokter spesialis obgyn.

Dari data digital yang disita, polisi menemukan catatan sebanyak 361 pasien yang telah menjalani aborsi hingga November 2025. Tarif per tindakan berkisar Rp5-8 juta, dengan keuntungan total mencapai Rp2,613 miliar.

Baca juga :  Utari Doriomas Raih Posisi Enam Besar Inovasi ASN Berprestasi Tingkat Jawa Barat

Saat penggerebekan, polisi menemukan sisa darah pasien, peralatan medis seperti alat vakum dan obat-obatan, serta kapas bekas darah. Dua pasien sedang menunggu tindakan juga diamankan.

Lima tersangka utama telah ditahan, termasuk NS (eksekutor berpura-pura dokter obgyn), RH (asisten), M (admin dan antar-jemput pasien), LN (penyewa apartemen), serta YH (pengelola website). Dua pasien lainnya juga ditetapkan tersangka.

Baca juga :  KPK Jabar-Kejari Bandung Sepakat Kawal Kasus BDS Secara Transparan

Para tersangka dijerat Pasal 428 juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik aborsi ilegal di ibu kota, di tengah regulasi ketat yang hanya mengizinkan aborsi dalam kondisi darurat medis atau korban pemerkosaan. Polisi terus mendalami kemungkinan jaringan lebih luas.

Baca juga :  Dandim 0617/Majalengka Gelar Silaturahmi dengan Pengurus Cabang PMII, Bahas Ketahanan dan Peran Mahasiswa
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!