Dpnews Indonesia || Bekasi – Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua terduga pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang karyawan kios ayam geprek di Perumahan Mega Regency, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Korban ditemukan tewas dalam kondisi termutilasi dan disimpan di dalam freezer kios tersebut.
Korban berinisial AH (39 tahun), yang bekerja sebagai petugas keamanan atau karyawan lepas di kios ayam geprek. Jasadnya ditemukan oleh pemilik kios pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, dalam keadaan terbungkus kain dan plastik di dalam freezer, tanpa tangan dan kaki.
Kedua terduga pelaku, berinisial S (27 tahun) dan DS alias ANC atau ANS (23 tahun), ditangkap oleh Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Minggu, 29 Maret 2026, pukul 09.30 WIB di Desa Sindang Panji, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Keduanya merupakan rekan kerja korban di kios yang sama.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan serta pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku untuk mengungkap motif, kronologi lengkap, serta peran masing-masing. Potongan tubuh korban yang hilang (tangan dan kaki) dilaporkan telah ditemukan di wilayah Bogor dengan bantuan anjing pelacak K-9.
Pemilik kios sempat mendatangi lokasi usaha setelah para karyawan meninggalkan tempat tersebut, yang kemudian menemukan jasad korban dan langsung melaporkan ke polisi. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut, dan polisi berencana menggelar konferensi pers untuk memberikan keterangan resmi.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi. Penyidik terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.











