Dpnews Indonesia || Bogor – Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor. Pengungkapan ini dilakukan dalam periode April hingga Mei 2026 dan merupakan bagian dari tujuh kasus penyalahgunaan BBM serta LPG bersubsidi.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menyatakan bahwa pihaknya mengungkap tiga kasus utama penyelewengan BBM subsidi di Kecamatan Pamijahan, Ciampea, dan Gunung Putri. Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BBM ini. Para pelaku diduga membeli BBM bersubsidi secara berulang di SPBU dengan bantuan oknum petugas, kemudian menjualnya kembali dengan harga pasar non-subsidi.
Modus yang digunakan antara lain modifikasi kendaraan untuk menampung volume BBM lebih besar serta penggantian pelat nomor kendaraan agar tidak mudah terdeteksi. Polisi menyita empat unit mobil pengangkut dan satu unit truk tangki BBM sebagai barang bukti.
Secara keseluruhan, operasi ini berhasil mengamankan 15 tersangka dari berbagai kasus terkait, termasuk penyalahgunaan LPG subsidi dan tambang emas ilegal. Estimasi kerugian negara dari seluruh kasus mencapai Rp 12,5 miliar.
Polres Bogor menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM dan LPG bersubsidi guna mencegah penyelewengan serupa di masa mendatang. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Minerba.











