Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Polres Cianjur Amankan Satu Tersangka Pencurian Emas dan Dua Orang Penadah

498
×

Polres Cianjur Amankan Satu Tersangka Pencurian Emas dan Dua Orang Penadah

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Polres Cianjur, telah mengamankan 1 orang tersangka kasus pencurian emas dan 2 tersangka penadah. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongky Diltha, saat jumpa pers di Mako Polres Cianjur pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Menurut Kapolres, kasus pencurian ini terjadi pada hari Senin, 28 Juli 2025, di Toko Emas Mutiara Selatan, Kampung Cisitu, Desa Muara Cikadu, Kecamatan Sindang barang, Cianjur pada beberapa waktu lalu. Pelaku RS melakukan pencurian perhiasan emas jenis kalung seberat 154 gram dan uang tunai sejumlah Rp 41 juta, dan satu buah handphone.

Baca juga :  Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan Amankan Tiga Pelaku Pengedar dan Produksi Narkoba

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam toko emas saat pemilik toko tidak ada. Kemudian, pelaku mengambil perhiasan emas dari dalam etalase dan uang tunai dari laci, serta sebuah handphone yang sedang dicas. Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 165.300.000.,” ungkap Kapolres.

Kapolres mengatakan pelaku menjual hasil aksinya kepada dua tersangka dan mengamankan barang bukti.

Baca juga :  Politik Santun dan Demokrasi Berkeadaban Jadi Jalan Tengah Masyarakat Majemuk

“Pelaku kemudian menjual emas hasil pencurian kepada dua tersangka ( penadah), Abul Basir dan Eka, dengan harga yang lebih rendah dari nilai sebenarnya. Polres Cianjur juga menyita barang bukti berupa 2 unit kendaraan R2, 3 buah kalung emas, 1 buah cincin emas, dan uang tunai sejumlah Rp 2 juta,” lanjut Kapolres.

Atas perbuatan tersangka Kapolres mengatakan pelaku di jerat dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

“Tersangka pencurian dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Sementara itu, tersangka penadah dijerat dengan Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 84 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” pungkasnya.

Baca juga :  Komitmen Satgas Yonif 323 Buaya Putih Untuk Berikan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Papua
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!