Dpnews Indonesia || Cianjur – Asosiasi Pedagang Pasar Induk Cianjur mendesak Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskumdagin) Kabupaten Cianjur untuk menertibkan pasar bayangan yang dinilai merugikan para pedagang resmi pasar induk. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Pasar Induk, H. Acep Hidayat melalui audensi di aula kantor Diskumdagin jalan Aria Wirantanudatar no 17 kelurahan muka Kecamatan Cianjur pada Selasa kemarin.
Acep menuturkan, Diskumdagin telah menindaklanjuti keinginan dari pengurus DPP Pasar Induk Cianjur dengan melakukan rapat bersama Satpol PP, tenaga ahli bupati, perijinan, dan Kapolsek.
“Terkait dengan apa yang disampaikan keinginan pengurus DPP pasar induk cianjur, sudah kita tindak lanjuti bersama sama dengan Satpol PP, tenaga ahli bupati, perijinan dan juga Kapolsek, intinya semua itu sudah kami akomodir dan kita sudah membuat sekejul bahwa perencanaan sesuai tupoksi kita masing masing,” tutur Acep kepada wartawan.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian H. Dedi Supriadi menjelaskan hasil rapat tersebut telah membuat kesepakatan untuk menertibkan pasar bayangan dan akan disampaikan ke pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
“Hasil rapat ini akan kami sampaikan ke pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,” jelasnya.
Selain itu Dedi Supriadi menambahkan semua pihak telah sepakat untuk menertibkan pasar bayangan dan menunggu keputusan Bupati terkait teknis dan kebijakan.
“Pada prinsipnya kita sudah diskusi sudah sepakat, kita hari ini tinggal lapor ke bupati menyangkut teknis dan kebijakan sehingga kita harus lapor dulu ke bupati Dengan demikian, diharapkan pasar bayangan dapat segera ditertibkan dan para pedagang resmi Pasar Induk dapat menjalankan usahanya dengan lebih nyaman dan adil,” tutupnya.











