Dpnews Indonesia || Cianjur – Satreskrim Polres Cianjur berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di sejumlah titik di Kabupaten Cianjur. Pengungkapan dilakukan terhadap 10 laporan polisi yang terjadi sejak November 2025 hingga Mei 2026. Dari rangkaian operasi itu, polisi mengamankan 34 unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi menyampaikan keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi antara Satreskrim dan beberapa Polsek jajaran. Polsek yang terlibat antara lain Karangtengah, Sindangbarang, Ciranjang, Cilaku, dan Cianjur Kota. Kolaborasi antarunit mempercepat proses identifikasi pelaku dan lokasi penyimpanan barang bukti.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Alexander mengatakan seluruh pelaku merupakan warga asli Cianjur. Sebagian besar bekerja sebagai buruh harian lepas, bahkan ada yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Para pelaku tidak beraksi sendiri, melainkan berkelompok dengan pembagian tugas yang rapi.
Polisi menemukan pola kerja yang terstruktur dari kelompok tersebut. Salah satu kelompok yang beranggotakan dua orang berinisial DR dan J diduga kuat bertanggung jawab atas pencurian sedikitnya 17 unit sepeda motor. Peran dibagi jelas, J bertugas memantau situasi dan mencari target, lalu memberi sinyal kepada rekannya saat korban lengah.
Sasaran pencurian mencakup area dengan mobilitas tinggi. Polisi mencatat lokasi kejadian meliputi pusat perbelanjaan, pasar, tempat hiburan, area SPBU, musala, hingga halaman rumah warga. Modus yang digunakan adalah merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci letter T yang telah dimodifikasi agar bisa membuka kunci kontak berbagai motor.
Barang bukti yang disita selain 34 motor juga berupa tiga kunci letter T dan sejumlah alat lain yang digunakan untuk membobol kendaraan. Motor curian kemudian dijual kembali melalui media sosial dengan harga jauh di bawah nilai pasaran. Motor yang seharusnya dihargai Rp 20 juta sampai Rp 30 juta dipasarkan hanya sekitar Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta.
Polisi masih mengejar dua orang yang masuk daftar pencarian orang berinisial I dan E. Keduanya diduga berperan membantu menjual hasil curian kepada pembeli. Penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan mencari kemungkinan adanya penadah lain di luar Cianjur.
Alexander mengimbau warga yang merasa kehilangan motor untuk datang langsung ke Polres Cianjur guna mengecek barang bukti. Proses pengembalian kendaraan kepada pemilik sah dilakukan tanpa dipungut biaya. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur membeli kendaraan dengan harga tidak wajar karena berpotensi terjerat pidana penadahan.
Ancaman hukuman bagi pelaku mengacu pada Pasal 477 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur pencurian pada malam hari di pekarangan tertutup yang dilakukan dengan cara merusak, menggunakan kunci palsu, atau dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Polres Cianjur memastikan penyelidikan akan terus berlanjut untuk memberantas praktik curanmor di wilayahnya.











