Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Polres Cianjur Ungkap Dugaan TPPO Libatkan Tiga Anak, Dua Tersangka Diamankan

170
×

Polres Cianjur Ungkap Dugaan TPPO Libatkan Tiga Anak, Dua Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan tiga korban anak di bawah umur. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial AM (28) dan CC (32).

Keduanya ditangkap saat berada di sebuah guest house di Kampung Sukahurip, Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menemukan tiga korban anak di bawah umur di dalam kamar.

Baca juga :  Sosialisasi Penataan Keramba Jaring Apung Waduk Cirata Oleh Satgas Citarum Harum Sektor 12

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan seorang anggota Polri berinisial MAT (25) terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian dilaporkan kepada pimpinan dan ditindaklanjuti dengan penggerebekan.

“Anggota kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka atas nama AM dan CC,” ujar Alexander dalam jumpa pers di Mapolres Cianjur, Senin (5/10/2026).

Berdasarkan keterangan salah satu korban berusia 15 tahun, para tersangka diduga mendekati korban melalui media sosial hingga terbujuk rayu. Korban kemudian direkrut dan ditawarkan sebagai pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi jasa prostitusi online.

“Semua berawal dari media sosial. Anak-anak korban mengenal para tersangka melalui media sosial,” jelasnya.

Baca juga :  Empat Kamera ETLE Polres Cianjur Aktif 24 Jam, Rekaman Bisa Disimpan hingga 30 Hari

Polisi menyebut para korban dijajakan dengan tarif antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap transaksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Cianjur masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang lebih luas dalam kasus dugaan perdagangan orang tersebut.

Baca juga :  Polres Cianjur Serahkan Lutung Jawa Terluka ke BBKSDA Jabar
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!