Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

RUU Perampasan Aset Diusulkan Difokuskan pada Korupsi, Pencucian Uang, dan Kejahatan Terorganisasi

71
×

RUU Perampasan Aset Diusulkan Difokuskan pada Korupsi, Pencucian Uang, dan Kejahatan Terorganisasi

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Sejumlah pakar hukum mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dibatasi pada tindak pidana kategori kejahatan serius, seperti korupsi, pencucian uang, serta kejahatan terorganisasi dan lintas negara. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (8/4/2026).

Pakar hukum Chandra Hamzah dan lainnya menyarankan RUU ini menyasar pejabat publik serta public exposed persons sebagai prioritas utama, bukan diterapkan secara luas pada seluruh jenis tindak pidana. Tujuannya adalah memperkuat pemulihan kerugian negara sekaligus menghindari potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Baca juga :  Polres Purwakarta Tetapkan Oknum Guru Ngaji Cabul Sebagai Tersangka Dan Masuk DPO

Menurut para pakar, pembatasan ruang lingkup ini diperlukan agar RUU Perampasan Aset lebih efektif sebagai instrumen pemberantasan kejahatan ekonomi. RUU ini mengadopsi mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa putusan pidana, dengan pendekatan in rem yang menargetkan aset itu sendiri, bukan pelakunya.

Baca juga :  Tersangka Nabilah O'Brien dalam Kasus Pencurian di Restorannya

Pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini masih berlangsung di Komisi III DPR sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan komitmen dewan untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini dengan melibatkan partisipasi publik, sambil memastikan tidak ada celah bagi abuse of power.

RUU ini diharapkan dapat mempercepat pengembalian aset hasil kejahatan ke negara, terutama dalam kasus korupsi di mana pemulihan kerugian negara selama ini masih rendah. Pembahasan lebih lanjut akan melibatkan masukan dari berbagai stakeholder untuk menyempurnakan rumusan pasal-pasalnya.

Baca juga :  Tasyakuran Walimatus Safar Haji: Ulung Purnama, S.H.,M.H Digelar Khidmat di Cikarang Kota
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!