Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Polres Purwakarta Ringkus Predator Anak Yang Cabuli 11 Anak Dibawah Umur

631
×

Polres Purwakarta Ringkus Predator Anak Yang Cabuli 11 Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

Pelaku merupakan tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di Desa Campaka

Dpnews Indonesia || Purwakarta – Seorang pria AD alias Mahmud (32) warga Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta diringkus jajaran Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat.

Pelaku diamankan di rest area KM 62 B, Tol Japek, Pada Minggu, 7 Juli 2024, petang.

Diketahui, AD merupakan tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Baca juga :  Kapan Penetapan Idul Fitri 1445 H versi Pemerintah, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah

Tak tanggung-tanggung, korban dari perbuatan keji ini adalah sembilan anak laki-laki yang masih berstatus pelajar Sekolah Dasar.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansya mengatakan, pelaku ini melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang diduga terjadi sejak tahun 2019 hingga terakhir Maret 2024.

“Awal kasus ini terungkap atas laporan orang tua salah satu korban bahwa anaknya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan pelaku,” ucap Lilik saat menggelar konferensi pers. Pada Senin, 21 Juli 2024.

Baca juga :  Miliano Jonathans Resmi Dipinjamkan ke Excelsior Rotterdam dari FC Utrecht

Usai mendapatkan laporan tersebut, lanjut dia, Polres Purwakarta dalam hal ini Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

“Setelah melakukan penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku berhasil kita amankan di rest area KM 62 B, Tol Japek, Pada Minggu, 7 Juli 2024, petang,” ucapnya.

Kapolres menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya untuk pemuas nafsu. Maka dari itu pelaku memanfaatkan anak-anak di sekitar wilayah tersebut dengan mengiming-imingi uang Rp. 20 ribu rupiah dan bermain playstation gratis.

Baca juga :  Bulan Ramadhan, Polres Purwakarta Terus Intensifkan Patroli KRYD

“Modus terduga pelaku mengajak korban bermain game dan diberi sejumlah uang. Bahkan pelaku mengancam akan memukul korban jika menolak,” jelas Lilik.

Ia menambahkan, sampai saat ini ada 11 anak laki-laki di bawah umur yang melapor bahwa telah menjadi korban. Para korban merupakan anak laki-laki dengan rata-rata usia 7-11 tahun.

“Sejauh ini, ada sebelas orang (korban) yang telah melapor ke Polres Purwakarta. Namun, terus kita didalami terkait kemungkinan adanya korban lainnya. Karena itu, kami dari kepolisian, jika ada korban yang merasa pernah dicabuli tersangka silakan lapor ke Polres Purwakarta,” ungkapannya.

Baca juga :  Iwan Sumule Aktivis Demokrasi Mangkir Di Persidangan Pengadilan Negeri Jakpus

Kini, kata Lilik, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk di proses lebih lanjut.

“Untuk pelaku kita bakal jerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas AKBP Lilik.

Baca juga :  Dua Siswa SD di Cianjur Diduga Jadi Korban Percobaan Penculikan, Polisi Masih Selidiki Pelaku
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!