Dpnews Indonesia || Bekasi – Personel Polsek Cikarang Utara menggagalkan peredaran obat keras ilegal saat menggelar Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ), Jumat (29/5/2026) dini hari. Dalam operasi di Kampung Kapling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara ini, petugas menangkap seorang pria berinisial Msd yang kedapatan membawa ratusan butir obat daftar G.
Kapolsek Cikarang Utara, AKP Noach Hendrik, S.I.K., M.A., memimpin langsung operasi yang dimulai sejak pukul 23.00 WIB ini. Didampingi Kanit Binmas IPTU Bondan P., S.H., selaku Perwira Pengendali (Padal), operasi ini melibatkan sedikitnya 12 personel kepolisian.
Petugas menyisir area yang rawan menjadi titik aksi tawuran, balap liar, serta tindak kejahatan jalanan lainnya. Saat patroli berlangsung, polisi mencurigai sekelompok remaja yang berkumpul di pinggir jalan pada larut malam.
Petugas kemudian menggeledah badan dan memeriksa kendaraan mereka untuk mengantisipasi kepemilikan senjata tajam (sajam) atau barang berbahaya lainnya. Saat pemeriksaan itulah petugas menemukan 103 butir obat terlarang jenis Tramadol dari tangan Msd. Selain menyita ratusan obat terlarang, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor tak berdokumen resmi.
Setelah pemeriksaan selesai, polisi memberikan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Para remaja yang berkerumun diminta segera membubarkan diri dan pulang ke rumah demi menjaga situasi lingkungan tetap kondusif.
AKP Noach Hendrik menegaskan, patroli preventif ini akan digelar secara rutin untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Cikarang Utara.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polsek Cikarang Utara dalam menjaga keamanan masyarakat, serta memberantas tuntas peredaran obat-obatan terlarang,” tegas AKP Noach.
Saat ini, terduga pelaku Msd beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Cikarang Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.











