Dpnews Indonesia || Karawang – Kembali seorang Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengadukan nasibnya kepada posko pengaduan Dpnews Indonesia, pada Rabu 20 Agustus 2025.
Adalah perempuan muda berinisial AY, warga Desa Kertarahayu, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, mengadukan nasibnya yang kini dalam kondisi sakit di negara penempatan Uni Emirat Arab sulit untuk bisa kembali ke Indonesia.
Diduga imbas dari proses ilegal saat berangkat dari Indonesia AY kini terjebak dan hanya bisa menjerit ketika sudah tidak sanggup untuk bekerja menjadi asisten rumah tangga di negara tersebut.
Sementara itu perekrut atau sering disebut sponsor yang bernama Hj. Kurnia dan diduga orang yang paling bertanggung jawab dalam pemberangkatan AY masih warga Kabupaten Karawang, tidak merespon atas keluhan Pekerja Migran tersebut, bukan hanya itu pihak pemroses yang mengatas namakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT. Buana xxx itu pun lebih memilih bungkam.
Banyaknya warga Karawang yang kini terjebak di wilayah penempatan Timur Tengah membuat kita prihatin, jeratan UU no 21 tahun 2007 untuk para terduga sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan tenaga kerja tidak membuat mereka takut.
Dugaan para pelaku kejahatan Trans Nasional dibekingi banyak oknum dari berbagai unsur itu pun seolah terus tercium, terbukti dengan adanya berbagai kasus yang melibatkan pelaku yang sama membuat kita berkesimpulan, bahwa mereka pelaku TPPO tidak ada takut apalagi punya efek jera.
Perlu adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak hukum untuk melakukan berbagai langkah pencegahan, juga tindakan cepat ketika ada korban di negara penempatan membutuhkan pertolongan.











