Dpnews Indonesia || Jakarta — Presenter dan pengusaha Raffi Ahmad memberikan klarifikasi resmi terkait penyebutan namanya dalam persidangan kasus dugaan suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Klarifikasi tersebut disampaikan pada Kamis (11/6/2026) dengan didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Raffi Ahmad menegaskan tidak terlibat dalam transaksi mencurigakan apapun yang terkait kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyebutan namanya berasal dari informasi saksi mengenai pengiriman barang elektronik pribadi, seperti laptop dan iPhone, melalui jasa titipan Blueray Cargo saat ia berada di Amerika Serikat.
“Saya tidak pernah ada transaksi dan tidak pernah memesan, menerima pun tidak,” ujar Raffi Ahmad, seperti dikutip dari berbagai sumber berita.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengonfirmasi bahwa nama Raffi Ahmad muncul sebagai fakta persidangan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, tetapi belum ada indikasi keterlibatan pidana terhadap dirinya. Penyidik KPK menyatakan penyebutan tersebut masih dalam tahap pendalaman.
Hotman Paris menyatakan siap mendampingi kliennya secara hukum dan menantang pihak-pihak yang memfitnah. Konferensi pers bersama digelar untuk memberikan penjelasan lengkap kepada publik dan mencegah narasi yang keliru.
Kasus ini masih berjalan dengan terdakwa utama termasuk pemilik PT Blueray Cargo, John Field. Raffi Ahmad, yang juga menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, menyatakan telah terbiasa dengan pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan berbagai isu, meski ia membantah keterlibatan.











