Dpnews Indonesia || Karawang – Ratusan warga Dusun Cijengkol, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, kembali menyuarakan aspirasi mereka terkait sengketa tanah yang telah berlangsung lama. Dalam aksi solidaritas terbaru yang berlangsung damai, massa mendesak pengakuan hak atas lahan garapan yang telah dikelola secara turun-temurun selama puluhan tahun, bahkan lintas generasi.
Dari keterangan tim KPK Tipikor Bekasi Amd Korwil Jabar dilapangan, aksi ini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi Garda Sakti Sekata Karawang yang menyatakan berdiri teguh bersama warga Parungmulya dalam memperjuangkan keadilan agraria.

Warga menegaskan bahwa tanah tersebut telah menjadi sumber mata pencaharian utama, namun kini menjadi objek sengketa dengan pihak lain, termasuk dugaan keterlibatan lahan negara atau pengembang.
Sebelumnya, pada awal Januari 2025, ratusan warga setempat juga menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Karawang untuk memprotes perubahan amar putusan yang dinilai merugikan.
Bahkan, terdapat langkah hukum berupa gugatan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk tuntutan kompensasi atas penggunaan lahan yang telah lama ditempati dan digarap masyarakat.
“Tanah ini sudah dikelola sejak dua generasi, ini bukan sekadar lahan kosong. Kami menuntut pengakuan hak dan penyelesaian yang adil tanpa menggusur kehidupan warga,” ujar salah seorang perwakilan warga yang enggan disebut namanya, Senin (12/1/2026).
Hingga kini, pihak terkait seperti Kantor Pertanahan (BPN) dan instansi pemerintah daerah belum memberikan tanggapan resmi atas aksi solidaritas terbaru ini.
Masyarakat berharap pemerintah segera turun tangan untuk memediasi dan memberikan kepastian hukum agar konflik agraria di wilayah tersebut dapat segera terselesaikan secara damai.











