Dpnews Indonesia || Jakarta – Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyatakan bahwa kedua kliennya menolak tawaran restorative justice (RJ) yang disampaikan jaksa penuntut umum. Penolakan tersebut disampaikan saat pelimpahan berkas perkara tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Menurut Abdul Gafur Sangadji, selaku kuasa hukum, jaksa juga menawarkan opsi plea bargaining atau pengakuan bersalah. Namun, Roy Suryo dan Dokter Tifa secara tegas menolak kedua mekanisme tersebut. Mereka memilih melanjutkan proses hukum hingga persidangan karena meyakini tidak melakukan tindak pidana.
“Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan jaksa penuntut umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo. Menolak,” ujar Gafur di Kejari Jaksel.
Gafur menambahkan bahwa kedua kliennya merasa hanya melakukan penelitian terhadap ijazah yang selama ini menjadi polemik publik, tanpa adanya putusan pengadilan yang menyatakan keasliannya. Penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa sempat dilakukan namun kemudian ditangguhkan setelah adanya jaminan dari keluarga.
Kasus ini berawal dari dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, dan proses sidang diperkirakan akan segera digelar.











