Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Polri Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Awal

159
×

Polri Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Awal

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Korlantas Polri menerbitkan kebijakan fleksibel untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) atau perpanjangan STNK tahunan bagi kendaraan bekas. Kebijakan ini merespons keluhan warga yang kesulitan melampirkan KTP pemilik awal saat mengurus administrasi kendaraan yang telah berpindah tangan.

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo, pemilik kendaraan saat ini cukup membawa STNK asli, KTP pemilik baru, serta bukti transaksi seperti kuitansi jual-beli atau kwitansi pembelian yang sah. Dokumen tersebut sudah memadai untuk melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama.

Baca juga :  Pemdes Pagaraji Realisasikan Pembangunan di Tahun Anggaran 2024

Kebijakan ini berlaku secara nasional dan bersifat sementara sepanjang tahun 2026. Polri mendorong pemilik baru segera melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) paling lambat tahun 2027 agar data kepemilikan sesuai dengan identitas terkini. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, masyarakat tetap diimbau melakukan balik nama terlebih dahulu.

“Kebijakan ini merupakan solusi sementara untuk mengatasi kendala administrasi yang sering dialami masyarakat, sekaligus mendorong kepatuhan dalam proses balik nama,” ujar Brigjen Wibowo, seperti dikutip dari berbagai sumber resmi.

Baca juga :  Sambang dan Dialogis Dengan Para Pedagang Pasar Tradisional Oleh AKP Kenedy Joko Lelono

Sebelumnya, inisiatif serupa telah diterapkan di Provinsi Jawa Barat atas arahan Gubernur Dedi Mulyadi, yang kemudian mendapat dukungan penuh dari Korlantas Polri untuk diperluas ke seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi praktik percaloan dan memudahkan warga menunaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa hambatan birokrasi yang berlebihan.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan kemudahan ini disarankan mendatangi kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen lengkap sesuai ketentuan. Polri menegaskan bahwa kelonggaran ini tidak menghilangkan kewajiban balik nama jangka panjang demi menjaga keakuratan data registrasi kendaraan bermotor.

Baca juga :  Harga Emas Dunia Anjlok Lebih dari 2,5 Persen dalam Sehari, Tertekan Inflasi dan Ekspektasi Suku Bunga Tinggi
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!