Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Satuan Reserse Narkoba Berhasil Menangkap Satu Orang Tersangka Pengedar Sabu

567
×

Satuan Reserse Narkoba Berhasil Menangkap Satu Orang Tersangka Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Purwakarta – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Purwakarta kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan seorang tersangka dan barang bukti sabu seberat 41,57 gram.

Seorang pelaku ini yakni berinisial DH (39) warga Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta yang diamankan pada Selasa, 28 Januari 2025 di Wilayah Desa Cisalada, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Baca juga :  Tingkatkan Produktivitas Lahan Kosong, Satgas Yonif 323 TK Eromaga Berikan Bibit Sayuran

Pengungkapan ini dalam rangka mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba di Wilayah Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui, Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari laporan informasi warga tentang aktivitas mencurigakan di Desa Cisalada, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Baca juga :  Sopir Dump Truk di Cikarang Selatan Meninggal Terjepit Bak Saat Perbaikan

“Berdasarkan informasi masyarakat tentang dugaan adanya transaksi narkotika, Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah dilakukan penyelidikan anggota kami mengamankan seorang pelaku di depan gerbang obyek wisata,” ungkap Yudi, Pada Selasa, 11 Februari 2025.

Sewaktu di tangkap, sambung Yudi, DH kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bekas bungkus kemasan kopi kapal api dan kotak plastik Kacamata warna hijau.

Setelah di lakukan interogasi, lanjut dia, DH mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpan di rumahnya.

Baca juga :  Kemenaker Luncurkan Talent and Innovation Hub untuk Ciptakan SDM Unggul dan Inovasi Nyata

“Setelah di lakukan penggeledahan di kediaman pelaku, anggota kami kembali menemukan barang bukti narkotik jenis sabu yang disimpan pelaku. Jadi dari penangkapan ini kami berhasil barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 41,57 gram,” jelas Yudi.

Yudi mengatakan narkoba tersebut nantinya akan disebarkan di Kabupaten Purwakarta.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka narkotika jenis sabu tersebut akan dijual atau diedarkan di wilayah Kabupaten Purwakarta,” Ungkapnya.

Baca juga :  Kontroversi Penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Cikidang-Cianjur

Tersangka kemudian dibawa ke Polres Purwakarta beserta barang bukti narkotika miliknya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain narkoba jenis sabu, Kasat menambahkan, barang bukti lain yang berhasil diamankan dari tersangka, yaitu satu buah timbangan digital merk Camry warna hitam, satu bungkus plastik warna hitam didalamnya terdapat, 15 bungkus plastik bening masing-masing berisikan 100 lembar plastik klip, satu bungkus plastik bening berisi 79 lembar plastik klip bening dan satu buah handphone merk Redmi warna biru tua.

Baca juga :  DPRD Cianjur Desak Pemda Jalankan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Usai Maraknya Kekerasan Seksual

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu bandar yang memasok sabu-sabu kepada para tersangka dan diharapkan pengungkapan ini terus berlanjut,” tambah Yudi.

Akibat ulahnya ketiga tersangka terancam dipenjara selama 20 tahun sesuai dengan pasal yang dijeratkan kepada mereka yakni pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga :  Polsek Cikarang Utara Laksanakan Giat Penyekatan di Stasiun KAI Cikarang Antisipasi Massa Berpotensi Melanggar Hukum 

“Sebagian arahan Bapak Kapolres Purwakarta, agar tidak ada ruang bagi para sindikat dan jaringan narkoba di Kabupaten Purwakarta. Para pelaku akan mendapat tindakan yang sangat tegas apabila tak mengindahkan pesan ini,” Tegas Yudi.

Maka, lanjut dia, Sat Res Narkoba Polres Purwakarta akan terus melakukan penegakan hukum secara masif kepada para pelaku, kurir, pengedar dan bandar narkoba.

“Untuk itu, peran serta masyarakat Purwakarta untuk mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini sangat penting salah satunya memberikan informasi. Bagi pemakai, sadarlah akan bahaya narkoba dan anda merupakan masa depan bangsa,” pungkas AKP Yudi.

Baca juga :  Harga Emas Antam Logam Mulia Stabil di Rp.2.893.000 per Gram pada 22 Maret 2026
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!