Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalNasional

Sekretariat KMP Membahas Usut Tuntas Aliran DBHP 2016-2018, dan Membentuk Koalisi Rakyat Purwakarta Bersih (KRPB)

344
×

Sekretariat KMP Membahas Usut Tuntas Aliran DBHP 2016-2018, dan Membentuk Koalisi Rakyat Purwakarta Bersih (KRPB)

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Purwakarta – Pada hari ini, Minggu 14 September 2025, bertempat di Sekretariat Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Jl. Sulukuning 112, telah resmi terbentuk Koalisi Rakyat Purwakarta Bersih (KRPB)untuk menuntaskan Dana DBHP tahun 2016-2018.

Koalisi ini merupakan gabungan dari berbagai LSM dan Ormas, yaitu: Komunitas Madani Purwakarta (KMP), GMMP, KOBAR, GEMPA, LAKI, FPPI, GPRI, dan FORMATA. Pembentukan KRPB dilakukan sebagai langkah bersama untuk mengawal dugaan penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) kabupaten Purwakarta senilai Rp71,7 miliar pada periode 2016–2018, yang hingga kini tidak jelas aliran dan pertanggungjawabannya.

Baca juga :  Hotel Grand Zuri Jababeka Gelar Kegiatan Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

Sikap KRPB

1. Mendesak aparat penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh atas aliran dana DBHP Rp71,7 miliar.

2. Menegaskan bahwa tidak disalurkannya DBHP merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus dugaan kuat tindak pidana korupsi.

Baca juga :  Upacara HUT Ke 79 RI Desa Cipayung Berjalan Dengan Lancar dan Khidmat

3. Menuntut DPRD Kabupaten Purwakarta agar menjalankan fungsi pengawasan secara transparan serta membuka fakta kepada publik terkait keterlambatan dan penundaan alokasi DBHP.

4. Mengecam praktik penyalahgunaan wewenang yang telah merugikan pemerintah desa dan masyarakat sebagai penerima manfaat utama DBHP.

Baca juga :  Polres Purwakarta Hadiri Perpanjangan Masa Jabatan PJ Bupati Purwakarta

5. Mengajak seluruh elemen masyarakat Purwakarta untuk bersatu mengawal proses hukum ini agar tidak berhenti sebagai wacana, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan.

Seruan Moral KRPB

DBHP adalah hak rakyat, bukan milik penguasa.

Penyalahgunaan Rp71,7 miliar adalah dugaan korupsi besar yang harus diusut hingga tuntas tanpa pandang bulu.

“Usut Tuntas DBHP 71,7 Miliar – Jangan Ada yang Kebal Hukum!”
Hak Rakyat Tak Boleh Dicuri dan di khianati.

Baca juga :  Lagu ‘MBG Bahlil Ganteng’ Meledak di TikTok dan Instagram, Fenomena Viral Baru di Media Sosial
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!