Dpnews Indonesia || Bekasi – Sengketa kepemilikan tanah seluas 3,6 hektare di Desa Cibatu, Kabupaten Bekasi, antara ahli waris Uji Bin Otong dan pihak Lippo kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Ahli waris menggugat keabsahan penguasaan lahan yang kini disebut telah bersertifikat atas nama pihak Lippo.
Perkembangan terbaru terjadi dalam perkara perdata Nomor 71/Pdt.G/2026/PN Cikarang. Majelis hakim menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan pihak tergugat, yakni Lippo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi. Dengan putusan sela tersebut, PN Cikarang dinyatakan berwenang memeriksa dan mengadili pokok perkara.
Kuasa hukum ahli waris dari Law Firm Hendrik Kaulia & Partners, Diki Herdiana, SH, MH, mengapresiasi keputusan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut membuka kesempatan untuk menguji kembali substansi kepemilikan tanah yang telah dipersengketakan sejak 2017.
Diki menjelaskan, gugatan pertama diajukan pada 2018. Dalam proses hukum sebelumnya, pihak ahli waris disebut pernah memenangkan perkara di tingkat Pengadilan Tinggi dan kasasi. Namun, pada tahap peninjauan kembali (PK), gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kompetensi absolut atau persyaratan formil.
Persoalan kembali mencuat pada 2025 setelah ahli waris menerima somasi dari pihak Lippo yang meminta mereka mengosongkan lahan. Selain itu, ahli waris juga menghadapi laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyerobotan tanah, memasuki pekarangan tanpa izin, serta dugaan pemalsuan dokumen.
Atas kondisi tersebut, ahli waris kembali mengajukan gugatan perdata untuk memperoleh kepastian hukum mengenai kepemilikan sah tanah seluas 36.000 meter persegi tersebut.
Menurut Diki, salah satu persoalan utama yang perlu dibuktikan adalah dasar peralihan hak yang digunakan untuk menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama pihak Lippo.
“Yang menjadi kejanggalan sampai hari ini, pihak Lippo belum mengajukan bukti peralihan hak atau jual belinya. Mereka membeli dari siapa? Apakah dari ahli waris Uji Bin Otong atau dari pihak lain? Itu yang harus dibuktikan di persidangan,” ujar Diki.
Ia mengatakan, pihaknya telah meminta BPN Kabupaten Bekasi menghadirkan warkah atau dokumen dasar penerbitan sertifikat. Namun, hingga tahapan pembuktian surat ditutup, dokumen tersebut belum disampaikan. BPN disebut beralasan dokumen berada di kantor wilayah.
Diki menegaskan, dokumen tersebut penting untuk menelusuri asal-usul penerbitan sertifikat, termasuk identitas pihak yang melakukan transaksi, waktu jual beli, serta dasar hukum peralihan kepemilikannya.
Berdasarkan data administrasi desa yang dimiliki ahli waris, tanah tersebut tercatat atas nama Uji Bin Otong dalam Letter C Nomor 2397. Pihaknya juga mengklaim memiliki dokumen administrasi pertanahan, keterangan dari Desa Cibatu, serta peta bidang tanah yang menjadi objek sengketa.
Selain itu, Diki menyoroti informasi mengenai peralihan hak yang disebut terjadi sekitar 1990. Sementara berdasarkan keterangan keluarga, Uji Bin Otong telah meninggal dunia pada 1976.
“Kalau memang ada dokumen peralihan hak sekitar 1990, sementara Uji Bin Otong berdasarkan keterangan keluarga sudah meninggal pada 1976, ini harus dijelaskan. Siapa yang menandatangani, siapa yang menjual, dan atas dasar apa peralihan itu dilakukan?” katanya.
Meski demikian, Diki mengaku tetap membuka peluang penyelesaian melalui mediasi. Ia meminta pihak Lippo menunjukkan dokumen kepemilikan dan bukti transaksi secara terbuka agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara jelas.
Sementara itu, ahli waris Uji Bin Otong, Rendi Gubasan, mengaku lelah menghadapi sengketa yang telah berlangsung hampir satu dekade. Ia berharap proses hukum kali ini mampu memberikan kepastian atas tanah peninggalan keluarganya.
Rendi mengaku tidak pernah mengetahui adanya transaksi penjualan tanah dari keluarganya kepada pihak Lippo. Ia juga menyatakan masih menyimpan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan lahan tersebut.
“Saya dari dulu tidak pernah merasa keluarga kami menjual tanah itu. Sejak zaman almarhum bapak saya juga tidak pernah mengetahui adanya penjualan. Saya berharap semuanya dibuka dengan jelas supaya persoalan ini tidak terus berlarut-larut,” ungkapnya.
Rendi juga menyebut dirinya turut menghadapi laporan terkait dugaan penyerobotan tanah, pemalsuan dokumen, dan memasuki pekarangan tanpa izin. Ia berharap seluruh persoalan tersebut dapat diuji melalui proses hukum secara menyeluruh.
Sebelumnya, sengketa tersebut juga sempat dimediasi di kepolisian. Dalam proses itu, kedua pihak diminta tidak melakukan aktivitas di atas lahan guna mencegah terjadinya gesekan antarpihak yang sama-sama mengklaim kepemilikan.
Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 19 November 2026, dengan pemeriksaan setempat (PS). Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan letak, batas, serta kondisi fisik objek tanah yang disengketakan.
Lahan seluas 36.000 meter persegi itu berada dalam dua hamparan di Desa Cibatu, Kabupaten Bekasi, tepatnya di kawasan sekitar pembangunan Meikarta.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak Lippo dan BPN Kabupaten Bekasi mengenai tudingan belum ditunjukkannya dokumen peralihan hak serta dasar penerbitan sertifikat belum membuahkan hasil. Keduanya menolak memberikan komentar saat dimintai keterangan.
Dengan berlanjutnya proses persidangan, keabsahan dokumen peralihan hak, asal-usul penerbitan sertifikat, serta klaim kepemilikan masing-masing pihak akan menjadi bagian penting yang harus dibuktikan di hadapan majelis hakim.
Persidangan di PN Cikarang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri sengketa tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut.











