Dpnews Indonesia || Jakarta – Republik Indonesia pernah menanggung utang warisan kolonial senilai miliaran dolar kepada Belanda. Kewajiban itu lahir dari kesepakatan Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 dan baru sepenuhnya dilunasi pada 2003, atau 54 tahun setelah penyerahan kedaulatan.
Utang tersebut bukan hasil pinjaman baru setelah kemerdekaan. Belanda membebankan warisan utang pemerintah Hindia Belanda kepada Indonesia sebagai salah satu syarat pengakuan kedaulatan. Nilai yang disepakati mencapai sekitar 4,5 miliar gulden, setara kurang lebih 1,13 miliar dolar AS menurut perhitungan saat itu.
Dalam perundingan di Den Haag, Belanda semula menuntut jumlah lebih besar. Tekanan dari pihak Amerika Serikat membantu menekan angka tersebut hingga disepakati 4,5 miliar gulden. Indonesia menerima beban itu demi memperoleh pengakuan internasional, meski kondisi ekonomi negara baru merdeka masih sangat sulit.
Pembayaran dilakukan secara bertahap. Hingga 1956, Indonesia telah melunasi sekitar 4 miliar gulden. Pada tahun yang sama, Presiden Soekarno menghentikan pembayaran. Sisa utang saat itu diperkirakan sekitar 650 juta gulden.
Negosiasi kembali digelar pada 1968. Proses penyelesaian berlanjut hingga akhirnya kewajiban tersebut dinyatakan lunas sepenuhnya pada 2003 di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Kisah utang KMB ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan Indonesia tidak hanya dibayar dengan darah dan pengorbanan, tetapi juga melalui beban finansial yang berlangsung puluhan tahun.











