Dpnews Indonesia || Jakarta – PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi pada triwulan IV 2026 tidak mengalami perubahan. Ketetapan ini berlaku sejak Oktober hingga Desember 2026, sama dengan periode sebelumnya.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertahankan tarif tersebut sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat, stabilitas ekonomi, serta daya saing industri. Evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan faktor ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Berikut rincian tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) yang berlaku hingga akhir Desember 2026:
Rumah Tangga Bersubsidi
- R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
- R-1/TR 900 VA (bersubsidi): Rp605 per kWh
Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA (Rumah Tangga Mampu/RTM): Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Bisnis
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Industri
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh
Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh
Pelanggan disarankan memeriksa golongan daya melalui rekening listrik atau aplikasi PLN Mobile agar perhitungan tagihan sesuai. Besaran tagihan bulanan tetap bergantung pada volume konsumsi masing-masing rumah tangga atau usaha.
Kebijakan tarif tetap ini diharapkan memberi kepastian biaya bagi masyarakat dan pelaku usaha hingga akhir 2026.











