Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Polsek Cikarang Timur Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Kalimalang, Barang Bukti 3,10 Gram Diamankan

24
×

Polsek Cikarang Timur Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Kalimalang, Barang Bukti 3,10 Gram Diamankan

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi, menangkap seorang pria berinisial AP alias AL (29), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (26/10/2026) malam.

Kapolsek Cikarang Timur Kompol Perida Apriani Sisera mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Baca juga :  Luka Menalo Terkesan dengan Kehadiran Bobotoh di Latihan Persib

Menurut Perida, pengungkapan kasus bermula saat Tim Opsnal Reskrim melakukan observasi wilayah sekitar pukul 21.45 WIB. Petugas kemudian mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang berhenti di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 3,10 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam merek Redmi dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam putih yang diduga digunakan terduga pelaku.

“Barang bukti tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di lokasi,” ujar Kompol Perida kepada awak media, Senin (2/11/2026).

Baca juga :  Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Roda Dua

Terduga pelaku yang diketahui berasal dari Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cikarang Timur untuk menjalani proses hukum.

Polisi telah mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan urine dan gelar perkara, serta melengkapi berkas penyidikan. Selanjutnya, barang bukti akan menjalani uji laboratorium forensik di Puslabfor Mabes Polri.

Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 609 KUHP jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kompol Perida menegaskan, Polsek Cikarang Timur akan terus meningkatkan observasi wilayah dan penindakan hukum untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.

Baca juga :  Bertahun-tahun Sungai Berbau Menyengat, Warga Pasirloji Sukaluyu Desak Dugaan Pencemaran Limbah Segera Diusut
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!