Dpnews Indonesia || Majalengka – Pengadilan Negeri (PN) Majalengka kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata sebagai buntut dari pemecatan mantan anggota dewan dari Fraksi PDI-P juga mantan ketua PAC PDIP Sumberjaya Hamzah Nasyah oleh DPP PDIP, di ruang sidang Pengadilan Negeri Kamis, 15/5/2025.
Pada agenda sidang yang ke 3 kali ini menghadirkan 7 orang saksi dari pihak penggugat. Kuasa hukum dari pihak tergugat H.Indra Sudrajat, SH dalam keterangannya mengatakan.
“Justru dari keterangan saksi – saksi yang kita dengar tadi dalam persidangan membenarkan kehadiran H.Hamzah ikut berkampanye pada saat tanggal 17 Nopember, termasuk keberadaan spanduk dukungan paslon pilpres Prabowo – Gibran Rakabuming Raka, justru dalil – dalil ini menguatkan kami sebagai tergugat,” katanya.
Sidang yang berakhir menjelang magrib ini akan kembali di gelar Senin 19 Mei 2025, masih dalam tahap pemeriksaan saksi dari pembuktian pihak penggugat dan pada Kamis 22 Mei di lanjutkan dengan pemeriksaan saksi – saksi dari pihak tergugat.











