Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

Terjebak Jalur Ilegal di Arab Saudi, PMI Asal Purwakarta Menjerit Minta Dipulangkan

201
×

Terjebak Jalur Ilegal di Arab Saudi, PMI Asal Purwakarta Menjerit Minta Dipulangkan

Sebarkan artikel ini

Pekerja Migran Indonesia

​Dpnews Indonesia || Purwakarta – Nasib pilu menimpa Miranti Lisnawati (28), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Cileunca, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta. Niat hati ingin memperbaiki ekonomi keluarga dengan bekerja di Arab Saudi, Miranti justru dikabarkan terjebak dalam sindikat pemberangkatan ilegal dan kini mengalami dugaan praktik perbudakan modern.

​Harapan Miranti untuk mendapatkan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) yang layak kini sirna. Tanpa bekal penguasaan bahasa maupun pelatihan tata kerja yang memadai, ia dipaksa menghadapi beban kerja yang sangat berat tanpa waktu istirahat.

Baca juga :  Front Aksi Mahasiswa Soroti Paket Fantastis dan Pungli di Disdukcapil Cianjur

Keterangan gambar/foto ilustrasi

​Melalui komunikasi terakhir dengan keluarga, Miranti dilaporkan terus merintih dan meminta segera dipulangkan. Kondisi fisiknya dikabarkan kian melemah akibat kelelahan ekstrem dan tekanan psikologis di negara penempatan.

Baca juga :  Sambut Nataru Polres Cianjur Gelar Apel Pasukan Ops Lilin Lodaya 2023

​Penderitaan Miranti semakin lengkap ketika pihak keluarga mencoba mencari solusi. Syahrul Anwar (26), suami Miranti, mengaku justru mendapatkan tekanan dari oknum perekrut bernama Nur. Alih-alih membantu proses kepulangan, pihak perekrut secara tegas meminta uang tebusan sebesar Rp30 juta sebagai ganti rugi jika Miranti berhenti bekerja.

​”Istri saya sudah tidak kuat, fisiknya terus menurun. Tapi saat saya lapor ke pihak yang memberangkatkan, mereka malah meminta ganti rugi 30 juta rupiah. Ini sangat tidak adil,” ujar Syahrul dengan nada getir.

Baca juga :  Huawei Watch Fit 5 Series Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Fitur Deteksi Risiko Diabetes

​Fenomena ini mempertegas adanya “lingkaran setan” dalam pemberangkatan PMI secara non-prosedural. Para oknum perekrut seolah menantang hukum, padahal tindakan tersebut jelas melanggar:

​UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
​UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga :  Gelar Silaturahmi Paska Idul Fitri di Kediaman Ketua Deputy Srikandi DPP Yayasan Ganisa

​​Hingga Senin, 16 Februari 2026, pihak keluarga terus berupaya mencari keadilan. Mereka mendesak Pemerintah RI melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan KP2MI untuk segera turun tangan membebaskan Miranti dari jeratan majikan dan oknum agen di Arab Saudi.

​Keluarga berharap pemerintah tidak hanya memulangkan Miranti, tetapi juga menindak tegas para pelaku perekrutan ilegal yang telah menjerumuskan warga kecil ke dalam praktik perbudakan modern.

Baca juga :  Hadiri Rapat Anggota Tahunan KPRI Warga Binangkit, Camat Mande: Koprasi Gelar RAT Berarti Koprasi Itu Bersih
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!