Dpnews Indonesia || Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, Kamis (11/6/2026). Penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) lanjutan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Titin menyampaikan pengakuannya kepada awak media. Ia membantah menerima uang dalam perkara tersebut.
“Saya enggak terima uang ya. Ini enggak adil. Saya cuma pelaksana,” ujar Titin sebelum masuk ke kendaraan tahanan.
Titin juga menyebut bahwa pimpinannya di internal BPK berjenjang, meski tidak merinci nama-nama yang dimaksud. Selain Titin, KPK turut menahan seorang pihak swasta bernama Augus Dwianggara dalam pengembangan kasus yang sama.
KPK sebelumnya telah mengamankan sejumlah pihak terkait, termasuk Bupati Muara Enim, dalam OTT yang melibatkan dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat.











