Dpnews Indonesia || Bandung Barat – Fenomena Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus menunjukkan tren mengkhawatirkan. Maraknya praktik pemberangkatan ilegal dinilai menjadi bukti masih lemahnya perlindungan terhadap warga yang mencari pekerjaan di luar negeri.
Berdasarkan laporan yang dihimpun Posko Pengaduan DpNews Indonesia, banyak PMI menjadi korban eksploitasi setelah tergiur iming-iming pekerjaan melalui jalur nonprosedural. Korban tidak hanya mengalami kerugian materi, tetapi juga tekanan psikologis, kekerasan, hingga dugaan pelanggaran hak-hak dasar selama bekerja di negara penempatan.
Selain itu, sejumlah korban dilaporkan menghadapi kendala saat hendak dipulangkan ke Indonesia. Mereka disebut harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi, termasuk kewajiban membayar denda di negara penempatan, sementara pihak yang diduga terlibat dalam proses pemberangkatan ilegal kerap menghindari tanggung jawab.
Aktivis Pemerhati Migran dari Posko Pengaduan Dpnews Indonesia, Doel, menilai pemerintah perlu memperkuat pengawasan serta memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berjalan secara efektif.
“Hingga kini masyarakat masih menjadi korban eksploitasi. Negara harus hadir memberikan perlindungan dan memastikan para pelaku TPPO diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Doel.
Hingga awal Juli 2026, Posko Pengaduan Dpnews Indonesia mencatat laporan dugaan TPPO dari keluarga maupun korban terus berdatangan. Posko mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera memutus mata rantai sindikat TPPO, memperketat pengawasan jalur pemberangkatan, serta mempercepat proses evakuasi dan pemulangan korban tanpa membebankan biaya kepada para pekerja migran.











