Dpnews Indonesia || Kota Cimahi – Proses pemberangkatan para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke negara penempatan Timur Tengah untuk menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) terus berjalan walau proses pemberangkatannya diduga masih secara Ilegal.
Hal tersebut didapatkan ketika tim awak media Dpnews Indonesia mendapatkan sumber informasi, yakni dua orang CPMI warga Kota Cimahi, Jawa Barat, pada Selasa 9 Juli 2024, yang urung berangkat ke negara penempatan Saudi Arabia.
Adalah Ibu muda dengan inisial TNA dan May, warga Cimahi Selatan, dalam sebuah kesempatan kepada awak media menceritakan perjalanan dirinya ketika ikut proses pemberangkatan menjadi Pekerja Migran Indonesia.
“Kita buat paspor di imigrasi Sukabumi Pak, kita disuruh orang orang, Bunda Ratu (Perekrut_red) orang Ciranjang Cianjur, ketika ditanya pihak Imigrasi mau kemana kita harus jawab mau jalan jalan ke Singapore,” cerita May.
Bahkan kedua CPMI itu pun membeberkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang merekrut juga memproses dirinya.
“Kita diproses PT Bahtera Pak, yang meyakinkan prosesnya resmi awalnya Bunda Ratu itu sponsor saya, tapi pas ketika kita disuruh berbohong di Kantor Imigrasi saya jadi ragu, takut ada apa apa nanti, tapi kita pun takut sama mereka Pak, karena pihak sponsor minta ganti rugi besar jika kita tidak jadi berangkat” tambah TNA sambil menghela napas panjang.
Awak media pun mencoba untuk menghubungi Bunda Ratu, orang yang ditunjuk paling bertanggung jawab atas proses kedua CPMI tersebut, namun sayang belum ada keterangan yang jelas terkait Pemberangkatan TNA dan MAY.
“Iya pa Kalo bapak mau statement Kedua PMI tersebut bisa ketemu D mana,” tulis Bunda Ratu lewat chat di media WhatsApp.
Sungguh miris memang dengan apa yang terjadi dalam hal proses pemberangkatan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk wilayah Timur Tengah khususnya. Ada banyak hal yang janggal dalam pembuatan dokumentasi perjalanan para pahlawan devisa tersebut.
Ada UU no 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan sementara itu, pemberangkatan ke Timur Tengah secara Ilegal tersebut sarat dikaitkan dengan Human Trafficking atau Perdagangan Manusia juga lebih dikenal dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang, (TPPO), bahkan siapa yang berani melakukan proses bisa dijerat dengan UU no 21 tahun 2007.
Dengan adanya dua orang CPMI yang gagal terbang tersebut apakah pihak terkait akan terus membiarkan warga negara Republik Indonesia terutama kaum hawa terus diberangkatkan secara Unprosedur dan sarat dengan permasalahan di Negara Penempatan.!











