Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online di Wilayah BSD City dan Cipondoh

426
×

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online di Wilayah BSD City dan Cipondoh

Sebarkan artikel ini

Pengungkapan kasus ini menghasilkan penangkapan dua tersangka, A dan JH, yang masing-masing berperan penting dalam menjalankan operasi ilegal tersebut.

Dpnews Indonesia || Bandung – Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat judi online yang beroperasi di wilayah BSD City dan Cipondoh, Kota Tangerang. Pengungkapan kasus ini menghasilkan penangkapan dua tersangka, A dan JH, yang masing-masing berperan penting dalam menjalankan operasi ilegal tersebut. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat. (23/5/2025).

Tersangka A berperan sebagai pengelola keuangan dan infrastruktur jaringan judi online. Ia bertanggung jawab atas pengumpulan, pencarian, penyewaan, dan penjualan rekening bank yang digunakan untuk transaksi keuangan ilegal. Peran ini sangat krusial dalam keberlangsungan operasi judi online, karena rekening bank menjadi urat nadi aliran dana hasil perjudian. Tanpa akses terhadap rekening bank yang terstruktur, operasi judi online akan sulit berjalan.

Baca juga :  Buka Puasa Bersama, Lapas Cianjur Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan

Sementara itu, tersangka JH bertindak sebagai marketing atau agen pemasaran untuk situs judi online Belo4D, MG055, dan MG077. Ia berperan dalam menarik dan mengarahkan pemain baru ke situs-situs judi online tersebut. Penggunaan media sosial, khususnya Facebook, menjadi alat utama dalam menjalankan tugasnya.

Hal ini terlihat dari temuan perangkat komputer yang masih aktif login ke akun Facebook tersangka JH saat penggeledahan dilakukan. Akun Facebook tersebut diduga digunakan untuk menyebarkan konten promosi dan menarik calon pemain.

Baca juga :  Bau Busuk UKW Gate PWI Semakin Menyengat Dan Menjadi Blunder

Penggeledahan di rumah tersangka JH juga membuahkan temuan barang bukti penting lainnya. Sebuah file excel berisi rincian operasional situs judi online ditemukan, memberikan gambaran detail tentang aktivitas dan keuangan sindikat. Temuan ini sangat berharga dalam proses penyelidikan dan pengungkapan jaringan kejahatan yang lebih luas.

Selain itu, ditemukan pula paspor tersangka JH dengan cap keberangkatan ke Kamboja, yang mengindikasikan kemungkinan adanya jaringan internasional dalam sindikat ini. Hal ini membuka peluang bagi pihak berwajib untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan mengungkap jaringan yang lebih besar di luar negeri.

Baca juga :  Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif Jelang Pemilu 2024

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa ancaman hukuman bagi para tersangka cukup berat, yaitu maksimal 10 tahun penjara. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan siber. Hukuman yang berat diharapkan dapat mencegah dan mengurangi angka kejahatan judi online di Indonesia.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus kejahatan online, khususnya yang berkaitan dengan perjudian. Penting untuk selalu berhati-hati dalam mengakses informasi dan berinteraksi di media sosial, serta menghindari situs-situs judi online yang tidak resmi.

Baca juga :  Gulma Eceng Gondok di Waduk Cirata Kembali Diangkat Satgas Citarum Harum Sektor 12

Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memberantas kejahatan siber dan menciptakan ruang digital yang aman dan nyaman. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga dan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Polda Jabar dan Polri secara keseluruhan patut diapresiasi atas keberhasilannya dalam mengungkap dan menangkap para pelaku judi online ini. Langkah tegas dan investigasi yang mendalam diharapkan dapat membongkar seluruh jaringan dan menghentikan aktivitas ilegal tersebut secara permanen.

Baca juga :  Melalui Binrohtal, Upaya Polres Purwakarta Tingkatkan Keimanan Anggota Beragama IsIam
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!