Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Sungai Cipendawa Cianjur

633
×

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Sungai Cipendawa Cianjur

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita tanpa busana yang jasadnya ditemukan di aliran Sungai Cipendawa, Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.

Korban diketahui bernama Shinta Octaviaty Dewi (30), ibu rumah tangga asal Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Cianjur.

Baca juga :  PN Cikarang Jatuhi Hukuman Pada Dua Pelaku Yang Terbukti Memberikan Keterangan Palsu

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongky Dilatha, mengungkapkan pelaku pembunuhan adalah Muhammad Fauzan Saeful Rohman (27), yang diketahui merupakan teman dekat korban. Pelaku juga berperan sebagai mucikari yang menjajakan korban kepada pria hidung belang melalui sebuah aplikasi online.

“Motif pembunuhan dipicu oleh pertengkaran antara korban dan pelaku. Korban marah karena dua pelanggan yang telah dijanjikan oleh pelaku membatalkan pertemuan. Korban lalu memukul kepala pelaku, sehingga memicu emosi,” ujar AKBP Yongky, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Cianjur, Rabu (25/6/2025).

Baca juga :  Polda Lampung Ungkap Kronologi Bripka Anumerta Arya Supena Gugur Ditembak Pelaku Curanmor

Dalam kondisi tersulut emosi, pelaku membanting tubuh korban dari atas jembatan ke dasar sungai sedalam kurang lebih 15 meter. Namun karena korban masih hidup setelah jatuh, pelaku kemudian mengambil batu dan menghantam kepala korban hingga tewas.

Usai melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri dan sempat bersembunyi di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Namun, upaya pelariannya berakhir setelah tim Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya.

Baca juga :  Ole Romeny Bandingkan Fasilitas Sepak Bola Indonesia dan Eropa

“Pelaku telah kami amankan dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik, karena selain kekejaman tindakan pelaku, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan tanpa busana di aliran sungai Cipendawa, Rabu (4/6/2025) lalu. Saat ini jenazah korban telah dimakamkan, sementara proses penyidikan terhadap pelaku masih terus berlangsung.

Baca juga :  Derry Drajat Caleg DPR RI, Kunjungi Pasar Tumpah Haurwangi Cianjur
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!