Dpnews Indonesia || Bekasi – Seorang warga Kabupaten Bekasi bernama Enok Euis Binti Majar Kampung Babakan RT. 013/006 Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, mengalami kejadian yang tidak menyenangkan, sertifikat tanah yang berstatus hak milik hilang di rumahnya dengan luas 1.210 M2. (2/7/2025).
Kejadian kehilangan sertifikat dengan no registrasi di BPN Kabupaten Bekasi 02xxx tidak diketahui secara pasti, Enok baru mengetahui sertifikat yang dimilikinya tahun 2000 tersebut hilang ketika akan pindahan rumah.
Kepada awak media Enok Euis Binti Majar selaku pemilik menuturkan kronologis kehilangan.
“Diketahui hilang pada tahun 2000 waktu mau pindahan dari rumah orang tua ke rumah ibu euis, tapi deket masih satu alamat, jadi tanah sama alamat rumah beda ya pak… Yg sertifikat ilang mah tanah kosong,” ucapnya.
“Sertifikat saya letakkan di bawah lipatan baju,tapi ketika saya ingin pindah rumah kok saya tidak menemukan sertifikatnya,” tambahnya.
.Menurutnya, tidak ada ditemukan kerusakan pada pintu lemari atau tanda-tanda pencurian. Enok berusaha melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi untuk membuat surat kehilangan yang akan dijadikan syarat untuk membuat salinan sertifikatnya, petugas kepolisian meminta saya untuk melengkapi berkas di Kelurahan setempat.
Kecemasan Enok sangat berdasar, karena khawatir sertifikat tanah miliknya akan disalahgunakan.
Sertifikat Hak Milik (SHM) Enok yang hilang memuat informasi berupa kepemilikan sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan permanen terletak di Kabupaten Bekasi, . Babakan RT.013/006 Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru dengan luas tanah 1.210 meter persegi.
Demikian pengumuman sertifikat tanah yang hilang ini dipublikasikan, sebagai perlengkapan syarat administrasi untuk membuat sertifikat pengganti.











