Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Sertipikat Tanah Hilang, Warga Serang Baru Enok Binti Majar Khawatir Disalahgunakan 

635
×

Sertipikat Tanah Hilang, Warga Serang Baru Enok Binti Majar Khawatir Disalahgunakan 

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Seorang warga Kabupaten Bekasi bernama Enok Euis Binti Majar Kampung Babakan RT. 013/006 Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, mengalami kejadian yang tidak menyenangkan, sertifikat tanah yang berstatus hak milik hilang di rumahnya dengan luas 1.210 M2. (2/7/2025).

Kejadian kehilangan sertifikat dengan no registrasi di BPN Kabupaten Bekasi 02xxx tidak diketahui secara pasti, Enok baru mengetahui sertifikat yang dimilikinya tahun 2000 tersebut hilang ketika akan pindahan rumah.

Baca juga :  Gelar RAT, Primkopol Polres Purwakarta Berkomitmen Sejahterakan Anggota

Kepada awak media Enok Euis Binti Majar selaku pemilik menuturkan kronologis kehilangan.

“Diketahui hilang pada tahun 2000 waktu mau pindahan dari rumah orang tua ke rumah ibu euis, tapi deket masih satu alamat, jadi tanah sama alamat rumah beda ya pak… Yg sertifikat ilang mah tanah kosong,” ucapnya.

“Sertifikat saya letakkan di bawah lipatan baju,tapi ketika saya ingin pindah rumah kok saya tidak menemukan sertifikatnya,” tambahnya.

Baca juga :  Prajurit 300 Siliwangi Bantu Menyebrangkan Motor Warga di Mayuberi Papua
.

Menurutnya, tidak ada ditemukan kerusakan pada pintu lemari atau tanda-tanda pencurian. Enok berusaha melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi untuk membuat surat kehilangan yang akan dijadikan syarat untuk membuat salinan sertifikatnya, petugas kepolisian meminta saya untuk melengkapi berkas di Kelurahan setempat.

Kecemasan Enok sangat berdasar, karena khawatir sertifikat tanah miliknya akan disalahgunakan.

Baca juga :  Komite Sekolah SMPN 4 Cikarang Timur Minta Pemerintah Tinjau Kembali PP No 28 Tentang Kesehatan

Sertifikat Hak Milik (SHM) Enok yang hilang memuat informasi berupa kepemilikan sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan permanen terletak di Kabupaten Bekasi, . Babakan RT.013/006 Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru dengan luas tanah 1.210 meter persegi.

Demikian pengumuman sertifikat tanah yang hilang ini dipublikasikan, sebagai perlengkapan syarat administrasi untuk membuat sertifikat pengganti.

Baca juga :  DPR Soroti Polemik Guru Honorer: Terancam Tak Bisa Mengajar di 2027, Apa Solusinya?
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!