Scroll untuk baca artikel
BeritaKesehatanNasional

Komite Sekolah SMPN 4 Cikarang Timur Minta Pemerintah Tinjau Kembali PP No 28 Tentang Kesehatan

755
×

Komite Sekolah SMPN 4 Cikarang Timur Minta Pemerintah Tinjau Kembali PP No 28 Tentang Kesehatan

Sebarkan artikel ini

PP 28 tahun 2024 itu menimbulkan multi tafsiran di kalangan orang tua wali murid dan juga masyarakat

Dpnews Indonesia || Bekasi – Ketua Komite sekolah SMPN 4 Cikarang Timur Zuli Zulkipli SH, mengharapkan kepada pemerintah agar dapat meninjau kembali Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Kami orang tua wali sangat khawatir dengan keluarnya PP nomor 28 tahun 2024. Dalam PP tersebut pada pasal 103 ayat 4 mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja,” kata Zuli Zulkipli SH, Senin, 12/8/2024.

Baca juga :  Sambut Puncak HJC UPTD Puskesmas Jamali Gelar Khitanan Masal

Zuli menyebutkan, pasal 103 ayat 4 butir e dalam PP 28 tahun 2024 itu menimbulkan multi tafsiran di kalangan orang tua wali murid dan juga masyarakat.

“Kami orang tua melihat bahwa anak remaja siswa sekolah belum sigap dalam memahami dan mengambil sebuah keputusan, katanya.

Dengan keluarnya PP ini pihak pelaku bisa saja merayu dan berdalih, perbuatan mereka ini aman karena bahkan pemerintah membenarkan pembagian alat kontrasepsi di tingkat remaja.

Baca juga :  Pemkab Cianjur BPBD dan TNI-Polri Lakukan Apel Kesiapsiagaan Antisipasi Bencana

“Dan kami orang tua wali mengharapkan kepada pihak Legislatif dan pihak yang bergerak di Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan. Menurut kami pemerintah perlu untuk mengkaji dan mengevaluasi ulang terhadap PP tersebut,” pungkasnya.

Dan pihak Komite sekolah SMPN 4 Cikarang Timur menghimbau kepada seluruh orang tua untuk dapat lebih memperhatikan dan memberi pengawasan terhadap anak anak.

Baca juga :  Harga LPG Nasional Stabil Per 21 Desember 2025
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!