Dpnews Indonesia || Majalengka – Rumor yang berkembang di masyarakat terkait dengan oknum perangkat desa tepatnya Kepala Dusun di Desa Sukadana Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka terkait dengan persyaratan untuk menjadi calon Kepala Dusun.
Menurut informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan ada dua perangkat desa yaitu Kepala Dusun Haurendeng yang diduga meminjam ijazah orang lain untuk proses persyaratan pencalonan nya dan Kadus Sindanghurip di memalsukan data usia/umur yang menurut masyarakat bahwa Kadus ini kelahiran tahun 1970 dan dalam data administrasi pencalonannya adalah kelahiran tahun 1984.
Menjadi perhatian dari Lembaga Kajian Publik Majalengka ( LKPM ) .
Direktur LKPM Dede Sunarya ketika dimintai pendapatnya mengatakan bahwa perangkat desa adalah pegawai pemerintah dalam bidang pelayanan masyarakat yang memiliki tugas dan kewajiban terhadap pelayanan kepada masyarakat dalam membantu tugas-tugas Kepala Desa.
Dengan terjadinya dugaan oknum dua Kepala Dusun ini menurut Gus Desun bahwa menunjukkan lemahnya pengawasan dari pemerintah dan yang menjadi pertanyaan besar adalah seleksi administrasi yang dilakukan oleh pemerintah Kecamatan dalam hal ini mempunyai tugas dan fungsinya sebagai pemberi rekomendasi dan pengawasan.
”Camat memberikan persetujuan atau penolakan atas hasil seleksi Kepala Dusun berdasarkan persyaratan yang berlaku serta memberikan pembinaan dan supervisi untuk memastikan tertib administrasi dan sesuai dengan perundang – undangan ” jelasnya.
Sementara itu Kepala Desa Sukadana, Dadan Awaludin saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp menjelaskan bahwa isu tersebut hanyalah sentimen yang disebar oleh orang yang tidak menyukai dirinya.
“Di bale desa aja supaya bisa dikonfirmasi dengan yang bersangkutan, saya rasa itu cuma yang sentimen saja. Ditunggu di bale desa terimakasih,” jawabnya singkat.
Namun saat pesan singkatnya dibalas oleh awak media, ternyata Kuwu Sukadana tersebut langsung memblokir perangkat WhatsApp nya seolah tidak mau dikonfirmasi lanjutan. Beberapa kali awak media menemui Kepala Desa Sukadana di kantornya selalu saja tidak bisa ditemui.
Sementara itu Kadus Sindanghurip lewat pesan singkatnya memberikan penjelasan bahwa ia memiliki ijazah, tapi tidak membantah terkait dugaan memalsukan data umur atau usia saat pengajuan syarat administrasi pencalonan sebagai Kadus.
”Saya paham pak, lamun ijasah abdi aya, bapa iap ngahadirkeun nu ngatasnamakeun masarakat nu laporan ka bapak, sabab abdi mah da teu hayang-hayangan jadi kadus pak, cuma kokolot lembur ngajukrun ka kuwu, Ari ijasah mah aya,” terang Kadus Sangkanhurip.
Pun demikian, Kepala Dusun Haurendeng saat diminta penjelasan lewat pesan singkat terkait dugaan ia telah menggunakan ijazah milik orang untuk menjadi Kepala Dusun, sama sekali tidak memberikan jawaban, malah ia langsung memblokir perangkat WhatsApp nya seolah enggan menjawab pertanyaan dugaan tersebut.
Sampai berita ini diturunkan Kepala Desa Sukadana, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka perangkat WhatsApp nya dihubungi melalui beberapa no telepon yang berbeda selalu berujung dengan memblokir seolah menghindar. Hal ini semakin menguatkan bahwa dugaan tersebut benar adanya.











