Dpnews Indonesia || Cianjur – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC) dan Sahabat Bomero menuntut pemerintah Kabupaten Cianjur untuk menolak rencana relokasi pedagang ke Pasar Induk Cianjur sebelum dilakukan kajian akademik independen yang melibatkan perguruan tinggi, LBH Cianjur, para pedagang, dan masyarakat.
Pemerintah kabupaten Cianjur telah melakukan audiensi dengan Sahabat Bomero dan YLBHC, namun tidak ada tanggapan dari Bupati Kabupaten Cianjur. Hal ini menandakan adanya praktik maladministrasi yang merugikan pihak pedagang Bojongmeron.
1. Pihak Komisi II DPRD tidak menindaklanjuti hasil audiensi yang telah disepakati dalam forum.
2. Pihak Satpol-PP tidak mengindahkan Nota Dinas hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghasilkan keputusan untuk mempertimbangkan ulang kebijakan yang berkaitan dengan relokasi Pasar Bojongmeron.
3. Pihak Bupati, Wakil Bupati, beserta jajarannya di Pemkab Cianjur yang tidak menanggapi Nota Dinas hasil RDP serta tidak adanya analisa dampak sosial, evaluasi Pasar Induk Cianjur, dan rencana revitalisasi Pasar Bojongmeron yang tidak melibatkan warga terdampak.
1. Menolak rencana relokasi pedagang ke Pasar Induk Cianjur sebelum dilakukan kajian akademik independen.
2. Menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan non-diskriminasi terhadap seluruh pedagang di Kabupaten Cianjur.
3. Meminta DPRD Kabupaten Cianjur menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik yang berdampak sosial-ekonomi.
4. Mendesak Bupati Cianjur membentuk Forum Dialog Kebijakan (Policy Dialogue Forum) yang melibatkan akademisi, masyarakat, dan pedagang sebelum mengambil keputusan.
5. LBH Cianjur dan Sahabat Bomero akan menempuh langkah hukum, baik non-litigasi maupun litigasi, apabila pemerintah tetap memaksakan kebijakan relokasi secara sepihak.
Kami berharap pemerintah Kabupaten Cianjur dapat mempertimbangkan tuntutan kami dan menjalankan fungsi pemerintahan yang baik dan adil.











